• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Pemkab Bekasi Gandeng PT Asiana Technologies Lestary, TPA Burangkeng Disiapkan Jadi Pusat Pengolahan Sampah Modern Berbasis Energi

    Liputanbhagasasi
    Rabu, 13 Mei 2026, 16:00 WIB Last Updated 2026-05-15T04:37:12Z
    Ket.foto : Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama PT Asiana Technologies Lestary resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengolahan sampah melalui program Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF)

    Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama PT Asiana Technologies Lestary resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengolahan sampah melalui program Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) di TPA Burangkeng, Rabu (13/05/2026). Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat KH. Raden Mamun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, menjadi langkah strategis daerah dalam menjawab persoalan sampah yang semakin kompleks akibat pertumbuhan wilayah dan meningkatnya jumlah penduduk.

    Kerja sama ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mentransformasi sistem pengelolaan sampah dari metode konvensional menuju pendekatan yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan.


    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengatakan kondisi TPA Burangkeng saat ini telah mengalami tekanan berat akibat kapasitas yang melebihi batas atau overcapacity. Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu adanya inovasi teknologi untuk mengatasi persoalan tersebut secara menyeluruh.


    “Persoalan persampahan merupakan tantangan besar bagi daerah berkembang seperti Kabupaten Bekasi. Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa lagi hanya mengandalkan metode konvensional kumpul-angkut-buang,” ujarnya.


    Ia menjelaskan, kerja sama tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus sejalan dengan target Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah) yang mendorong penerapan teknologi inovatif dalam pengurangan sampah serta penciptaan nilai tambah ekonomi dari limbah.


    Dalam implementasinya, kerja sama ini menitikberatkan pada dua program utama. Pertama adalah landfill mining, yakni proses penggalian kembali timbunan sampah lama di TPA Burangkeng untuk memulihkan kapasitas lahan (land reclamation). Kedua adalah pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), yaitu bahan bakar alternatif yang dapat digunakan sebagai pengganti batu bara untuk kebutuhan industri.


    Menurut Donny Sirait, program tersebut merupakan penerapan nyata konsep Circular Economy, di mana sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, melainkan sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi dan potensi energi.


    “TPA Burangkeng ke depan tidak lagi hanya menjadi tempat pembuangan akhir, tetapi diharapkan dapat bertransformasi menjadi pabrik energi baru terbarukan bagi industri di Kabupaten Bekasi,” katanya.


    Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam penerapan teknologi pengolahan sampah agar seluruh proses tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup serta memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.


    Untuk memastikan kerja sama berjalan sesuai rencana, DLH Kabupaten Bekasi bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna menjamin seluruh tahapan pelaksanaan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.


    Donny menyebut, langkah ini sekaligus menjadi capaian strategis Kabupaten Bekasi dalam menciptakan efisiensi anggaran daerah. Saat ini, Kabupaten Bekasi disebut sebagai daerah pionir yang mampu menjalankan dua program besar pengelolaan sampah secara bersamaan, yakni Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk sampah baru serta landfill mining untuk mengolah timbunan sampah lama.


    “Hingga saat ini, belum ada daerah lain di Indonesia yang mampu mengintegrasikan kedua program ini secara simultan,” ungkapnya.


    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa skema kerja sama dengan PT Asiana Technologies Lestary berbeda dengan pola Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang umum diterapkan di sejumlah daerah.


    Dalam skema KPBU, pemerintah daerah umumnya harus membayar tipping fee rata-rata sekitar Rp250 ribu per ton untuk pengolahan sampah. Dengan kapasitas penanganan mencapai 1.000 ton per hari, biaya yang harus ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat mencapai sekitar Rp143 miliar per tahun.


    Namun melalui model kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi justru tidak perlu mengeluarkan biaya tipping fee. Sebaliknya, daerah diproyeksikan memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp1 miliar dari pemanfaatan lahan TPA untuk operasional pengolahan sampah.


    “Ini menjadi model pengelolaan sampah yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberikan keuntungan bagi keuangan daerah,” jelasnya.


    Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap revitalisasi TPA Burangkeng melalui sinergi program landfill mining dan PSEL dapat menjadi solusi konkret atas persoalan darurat sampah di kawasan perkotaan, sekaligus menjadi blueprint atau model percontohan bagi daerah lain di Indonesia.


    “Dengan inovasi dan keberanian mengambil langkah strategis, keterbatasan lahan bukan lagi menjadi hambatan dalam pengelolaan sampah modern yang produktif dan berkelanjutan,” tutup Donny. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini