Kasus tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Suparyono dalam konferensi pers di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/5/2026) sore.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Kampung Sawah, Gang Pos, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati.
Korban diketahui berinisial MRAJ (13), sementara pelaku merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial YY yang masih berusia 14 tahun.
Menurut hasil penyelidikan, peristiwa berdarah itu dipicu konflik pribadi yang bermula dari aksi saling ejek di media sosial antara pelaku dan salah satu rekan korban terkait kedekatan dengan seorang perempuan.
Perselisihan di media sosial tersebut kemudian memanas hingga berujung pada aksi saling tantang untuk bertemu secara langsung.
“Kejadian ini bermula dari konflik pribadi dan saling ejek di media sosial yang kemudian berkembang menjadi pertemuan fisik,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Kapolres mengungkapkan, pada malam kejadian korban bersama tiga rekannya mendatangi lokasi tempat pelaku sedang berkumpul bersama seorang teman wanitanya.
Diduga sudah mengetahui akan didatangi, pelaku YY telah mempersiapkan sebilah pisau bergagang kayu yang disembunyikan di tubuhnya.
Setibanya rombongan korban di lokasi, cekcok verbal langsung berubah menjadi perkelahian fisik. Korban yang disebut berniat melerai pertikaian justru menjadi sasaran penusukan.
Pelaku kemudian menusukkan pisau ke bagian dada kiri bawah ketiak korban hingga mengalami luka serius.
“Korban sempat berusaha melarikan diri bersama teman-temannya untuk meminta pertolongan warga sekitar, namun akhirnya tumbang tidak jauh dari lokasi akibat pendarahan hebat,” jelas Kapolres.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan menghubungi ambulans untuk membawa korban ke RS Helsa Jatirahayu. Korban kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk penanganan lebih lanjut.
Namun meski telah mendapatkan perawatan medis, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Setelah proses autopsi selesai dilakukan, jenazah korban dimakamkan oleh pihak keluarga di kampung halamannya di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Pasca-kejadian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku YY di kediamannya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penyidik melakukan penanganan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak dengan berkoordinasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cikarang dan penasihat hukum.
“Saat ini berkas perkara sudah tahap II dan telah dilimpahkan ke pihak pengadilan,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial, guna mencegah konflik digital berkembang menjadi tindak kekerasan di dunia nyata. (Bachtiar/Red)


.png)






