Ket.foto : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari bersama jajaran hadiri BPA Fair 2026
Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, Kantor Berita LBN - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung sukses menggelar BPA Fair 2026 dengan menjual ratusan barang sitaan hasil tindak pidana dalam kegiatan yang berlangsung di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026). Salah satu aset yang paling menyita perhatian publik berasal dari perkara investasi bodong kripto EDC Cash yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Dalam gelaran tersebut, sejumlah kendaraan mewah hasil sitaan kasus EDC Cash berhasil terjual dengan nilai fantastis melalui proses lelang resmi yang diselenggarakan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi mengatakan pelaksanaan BPA Fair 2026 berjalan lancar dan bahkan melampaui ekspektasi. Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi antara BPA Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurut Kuntadi, tingginya antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah peserta yang hadir selama kegiatan berlangsung. Berdasarkan data rekapitulasi, BPA Fair 2026 berhasil menarik lebih dari 1.900 pengunjung dan sekitar 1.700 peserta lelang.
“Sebanyak 308 unit aset masuk dalam proses lelang dan 300 unit di antaranya berhasil terjual,” ujar Kuntadi saat menutup kegiatan BPA Fair 2026 di Kebagusan, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, capaian tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap lelang aset negara. Bahkan, nilai transaksi BPA Fair 2026 melonjak hingga 481 persen dibandingkan capaian lelang bulanan konvensional sepanjang tahun 2026.
Dari total nilai limit aset sebesar Rp922,2 miliar, hasil transaksi lelang mengalami peningkatan hingga Rp74,7 miliar sehingga total transaksi keseluruhan mencapai Rp997.479.436.080.
Melihat besarnya antusiasme masyarakat, Badan Pemulihan Aset berharap kegiatan BPA Fair dapat menjadi agenda tahunan. Program tersebut dinilai mampu membantu optimalisasi pendapatan negara sekaligus memperkuat stabilitas fiskal nasional.
Salah satu aset yang paling menjadi perhatian pengunjung berasal dari perkara investasi bodong kripto EDC Cash yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Dalam lelang tersebut, beberapa kendaraan super mewah berhasil terjual dengan harga tinggi.
Mobil Ferrari warna merah, McLaren warna biru muda, serta Land Rover Range Rover warna hitam menjadi incaran utama para peserta lelang selama BPA Fair 2026 berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari mengungkapkan bahwa seluruh kendaraan mewah tersebut berhasil terjual dengan nilai di atas harga limit.
“Ferrari warna merah, McLaren warna biru muda, dan Land Rover (Range Rover) laku terjual,” ujar Sulvia Triana Hapsari kepada awak media, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, mobil Ferrari merah dengan nilai limit Rp6,59 miliar berhasil terjual hingga Rp13,03 miliar. Sementara mobil McLaren biru muda dengan nilai limit Rp2,86 miliar terjual sebesar Rp4,56 miliar.
Sedangkan mobil Land Rover Range Rover warna hitam yang memiliki nilai limit Rp1,48 miliar juga berhasil laku dengan harga Rp1,52 miliar.
Namun demikian, satu unit mobil Mercedes-Benz warna putih dengan nilai limit Rp423,1 juta masih belum berhasil terjual dalam proses lelang tersebut.
Sulvia menegaskan, seluruh hasil penjualan aset sitaan perkara EDC Cash nantinya akan dicatat dan disimpan di Rekening Penitipan Negara. Dana hasil lelang tersebut tidak akan disita untuk negara, melainkan akan dikembalikan kepada para korban investasi bodong EDC Cash secara proporsional.
“Hasil penjualan akan didistribusikan kembali kepada para korban secara proporsional. Namun, untuk teknis dan waktu pembagiannya, kami masih menunggu petunjuk teknis berikutnya dari Badan Pemulihan Aset (BPA),” pungkas Sulvia Triana Hapsari.
Kasus investasi bodong kripto EDC Cash sendiri sempat menjadi perhatian publik nasional karena merugikan banyak masyarakat dengan nilai kerugian yang sangat besar. Melalui pelelangan aset sitaan tersebut, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berharap hak para korban dapat dipulihkan secara bertahap melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Red)


.png)






