Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, Kantor Berita LBN - Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Barat Forum Remaja dan Mahasiswa Indonesia (FORMASI) menyiapkan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam sejumlah kegiatan pemerintahan di Kota Bekasi. Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolri c.q. Kakortas Tipikor Polri di Jakarta melalui dokumen Dumas Tipidkor tertanggal 9 Oktober 2026.
Dalam dokumen tersebut, pelapor meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti lima kelompok persoalan yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Persoalan itu mencakup dugaan penyimpangan pengadaan ambulans senilai Rp5,4 miliar, pengadaan alat olahraga Rp4,7 miliar, pengelolaan PT Migas Perseroda dengan kerja sama yang disebut bernilai Rp2 triliun, persoalan perizinan perumahan dan prasarana sarana utilitas (PSU), serta dugaan nepotisme dalam promosi jabatan aparatur pemerintahan.
Pengaduan tersebut disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi penggunaan anggaran publik dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Salah satu poin yang menjadi perhatian FORMASI adalah pengadaan 10 unit ambulans untuk puskesmas pada tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai total Rp5,4 miliar.
Dalam dokumen pengaduan, pelapor mengemukakan dugaan ketidakwajaran harga, ketidaksesuaian kelengkapan peralatan medis, serta persoalan kesiapan operasional sejumlah unit ambulans.
Atas hal tersebut, pelapor meminta aparat penegak hukum menelusuri spesifikasi teknis, dokumen kontrak, realisasi anggaran, dan kondisi fisik kendaraan melalui pemeriksaan serta audit investigatif sesuai kewenangan lembaga terkait.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan kesesuaian pelaksanaan pengadaan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk menilai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit dan alat bukti yang sah.
Selain pengadaan ambulans, FORMASI menyoroti pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp4,7 miliar.
Dokumen pengaduan menyebutkan bahwa perkara tersebut telah menyeret dua tersangka berdasarkan informasi yang dicantumkan pelapor. Meski demikian, perkembangan perkara, ruang lingkup dugaan penyimpangan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu dipastikan melalui keterangan resmi aparat penegak hukum.
FORMASI meminta agar pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti yang relevan dan tidak berhenti pada aspek administratif semata apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Persoalan lain yang dilaporkan berkaitan dengan pengelolaan PT Migas Perseroda dan kerja sama dengan pihak mitra yang dalam dokumen disebut memiliki nilai mencapai Rp2 triliun.
Pelapor meminta aparat mendalami dokumen kerja sama, mekanisme pengelolaan pendapatan, aliran dana, potensi kerugian negara, serta tanggung jawab masing-masing pihak sesuai kewenangannya.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa pengelolaan perusahaan daerah dan pelaksanaan kerja sama bisnis berjalan sesuai ketentuan, prinsip transparansi, serta tata kelola perusahaan yang baik.
Namun, nilai kerja sama yang disebut dalam laporan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kerugian negara atau tindak pidana. Hal itu perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan bukti yang sah.
FORMASI juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan persoalan perizinan perumahan, penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta dampak yang disebut dirasakan masyarakat di wilayah Tanjungbaru.
Pelapor mendorong penelusuran dokumen perizinan, kewajiban pengembang, status penyerahan PSU, dan tindak lanjut pemerintah terhadap persoalan yang dilaporkan warga.
Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pemenuhan kewajiban pihak terkait sekaligus memastikan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hunian dan fasilitas umum.
Dalam pengaduan yang sama, FORMASI turut menyoroti dugaan nepotisme dalam promosi jabatan aparatur pemerintahan.
Pelapor meminta agar proses pengangkatan dan promosi jabatan ditelusuri melalui pemeriksaan persyaratan jabatan, dokumen administrasi, mekanisme seleksi, serta hubungan keluarga yang relevan apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Meski demikian, hubungan keluarga maupun promosi jabatan tidak serta-merta membuktikan adanya nepotisme atau tindak pidana. Penilaian harus didasarkan pada fakta, bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam dokumen Dumas Tipidkor tertanggal 9 Oktober 2026, pelapor menyampaikan delapan permintaan kepada aparat penegak hukum, yaitu:Menerima dan menindaklanjuti pengaduan sesuai prosedur yang berlaku.
Melakukan penyelidikan terhadap lima kelompok persoalan yang dilaporkan.
Mengoordinasikan audit investigatif dengan lembaga yang berwenang.
Memeriksa pihak-pihak terkait berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing.
Mengamankan dokumen serta barang bukti yang relevan sesuai ketentuan hukum.
Mendalami dugaan nepotisme berdasarkan fakta dan peraturan yang berlaku.
Berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kejaksaan Agung dan KPK, sesuai kewenangannya.
Menindaklanjuti perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan tersangka apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.
Permintaan tersebut diharapkan menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menilai apakah terdapat dasar yang cukup untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap masing-masing persoalan.
FORMASI mendorong Mabes Polri dan instansi penegak hukum terkait untuk menangani pengaduan tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.
Pelapor juga meminta agar perkembangan penanganan pengaduan dapat diinformasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporan.
Pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi publik dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara. Karena itu, setiap laporan perlu ditelaah secara cermat agar dugaan pelanggaran dapat dibedakan dari persoalan administratif maupun keputusan yang masih sesuai ketentuan hukum.
Hingga informasi dalam dokumen pengaduan tersebut menjadi dasar pemberitaan ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut terkait mengenai keseluruhan materi laporan. Konfirmasi kepada instansi terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai setiap persoalan yang disampaikan.
Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tidak dapat dianggap melakukan pelanggaran sebelum terdapat pembuktian melalui proses hukum yang sah.
Melalui pengaduan ini, FORMASI berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian atas laporan yang disampaikan serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (Tim)