Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, Kantor Berita LBN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi akan melaksanakan Reses III Masa Jabatan 2024–2029 pada 8–13 Oktober 2026 tertuang dalam surat No : 100.1.4.2/4465/Setwan.FPP.
Kegiatan reses tersebut akan dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
Melalui kegiatan ini, para anggota DPRD Kota Bekasi akan turun langsung ke tengah masyarakat untuk mendengarkan dan menyerap berbagai aspirasi, masukan, serta kebutuhan warga.
Aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan reses nantinya akan menjadi bagian dari pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Bekasi sebagai salah satu bahan dalam pembahasan program pembangunan daerah.
Reses menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan secara langsung berbagai persoalan dan kebutuhan di wilayah masing-masing kepada wakil rakyat.
Informasi mengenai pelaksanaan Reses III DPRD Kota Bekasi Tahun 2026 tersebut dihimpun dari akun media sosial resmi @dprdkotabekasi pada Sabtu pagi, (03/10/2026).
Dengan pelaksanaan reses ini, DPRD Kota Bekasi diharapkan dapat memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi dan kebutuhan masyarakat di setiap daerah pemilihan. (Red)


.png)






