Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi resmi meluncurkan program inovasi KAMPUS 17 (Perekaman Penduduk Usia 17 Tahun) di SMKN 1 Cikarang Pusat, Kamis (8/10/2026).
Program KAMPUS 17 dihadirkan untuk mempermudah para siswa yang memasuki usia 17 tahun dalam melakukan perekaman data kependudukan sebagai bagian dari proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Melalui program ini, pelayanan administrasi kependudukan diharapkan semakin mudah dijangkau karena dilaksanakan langsung di lingkungan sekolah.
Inovasi tersebut menjadi langkah Disdukcapil Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi generasi muda yang akan memasuki usia wajib memiliki KTP elektronik.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Dr. H. Carwinda, M.Si., menyampaikan apresiasi atas antusiasme dan partisipasi seluruh pihak, khususnya siswa-siswi SMKN 1 Cikarang Pusat, yang turut menyukseskan peluncuran program KAMPUS 17.
Menurutnya, program ini merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.
Melalui pelayanan jemput bola di sekolah, para siswa diharapkan dapat melakukan perekaman KTP-el tanpa harus menghadapi kendala jarak maupun keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor pelayanan kependudukan.
Dukungan terhadap program KAMPUS 17 juga disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat, Dr. Rina Parlina.
Kepada awak media Liputan Bhagasasi News (LBN), Selasa (13/10/2026), Rina Parlina menyampaikan pentingnya sinergi antara sektor pendidikan dan pelayanan administrasi kependudukan dalam memberikan kemudahan bagi para siswa.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu peserta didik memperoleh dokumen kependudukan tepat waktu, sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda mengenai pentingnya administrasi kependudukan.
Kehadiran layanan perekaman KTP-el di sekolah juga menjadi bentuk dukungan terhadap pelayanan publik yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya pelajar yang telah memenuhi persyaratan usia.
Peluncuran KAMPUS 17 di SMKN 1 Cikarang Pusat menjadi langkah awal dalam mendorong kemudahan akses pelayanan administrasi kependudukan bagi pelajar di Kabupaten Bekasi.
Melalui inovasi ini, Disdukcapil diharapkan dapat memperluas jangkauan perekaman KTP-el bagi siswa yang telah berusia 17 tahun maupun yang akan segera memenuhi persyaratan usia sesuai ketentuan.
Selain mempermudah proses perekaman, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi kependudukan sejak usia muda. Kepemilikan KTP-el menjadi salah satu dokumen penting untuk berbagai kebutuhan administrasi, pelayanan publik, serta pemenuhan hak warga negara.
Sinergi antara Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat, dan pihak sekolah diharapkan terus berlanjut agar semakin banyak pelajar memperoleh akses pelayanan yang mudah dan berkualitas.
Dengan hadirnya KAMPUS 17, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Disdukcapil berupaya memperkuat inovasi pelayanan publik yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat, sekaligus mendukung generasi muda agar lebih siap dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan. (Red)


.png)






