Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, Kantor Berita LBN - Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bekasi memperkuat pendampingan terhadap korban dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan beberapa hari lalu.
Dalam upaya memberikan perlindungan menyeluruh, PUSPAGA Kota Bekasi berkolaborasi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah Kota Bekasi untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban berinisial MHH (28) selama proses penanganan perkara.
Penunjukan tim kuasa hukum tersebut ditindaklanjuti dengan penyerahan surat kuasa secara resmi oleh ibu kandung korban kepada Tim Advokat Posbakum ‘Aisyiyah Kota Bekasi yang dipimpin M. Salman Alfarisi, S.H., M.H., bersama tim ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Senin (12/10/2026).
Tim penasihat hukum akan mewakili kepentingan hukum korban dalam proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan di kepolisian hingga persidangan di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan korban memperoleh akses terhadap bantuan hukum, perlindungan hak, serta pendampingan selama menjalani proses hukum.
Fasilitasi penunjukan tim penasihat hukum dilakukan oleh Divisi Pencegahan PUSPAGA Kota Bekasi, Resa Rusayani, S.H., M.H. Langkah ini diharapkan dapat membantu memastikan penanganan perkara berlangsung secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap mengedepankan hak serta kebutuhan korban.
Selain pendampingan hukum, perhatian juga diberikan terhadap kondisi psikologis korban yang berpotensi terdampak selama proses penanganan perkara berlangsung.
PUSPAGA dan UPTD PPA Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan sesuai kebutuhan korban, termasuk dukungan psikologis dan psikososial.
Resa Rusayani menyampaikan bahwa pendampingan tidak hanya difokuskan pada korban yang menjalani proses hukum, tetapi juga terbuka bagi santri atau murid lain yang mengalami dampak psikologis akibat kasus tersebut.
“PUSPAGA dan UPTD PPA akan terus mengawal dan mendampingi korban, terutama kebutuhan psikologis selama proses hukum ini berlanjut. Selain itu, kami juga membuka diri seluas-luasnya bagi para santri atau murid lain yang mungkin bukan merupakan korban langsung, namun turut merasakan dampak psikologis, trauma, atau kecemasan akibat kasus ini,” tegas Resa.
Ia menambahkan, layanan pendampingan psikososial disediakan agar para santri yang terdampak dapat memperoleh dukungan untuk memulihkan rasa aman dan ketenangan.
Pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam perlindungan perempuan dan anak, mengingat dampak dugaan kekerasan seksual dapat memengaruhi kondisi emosional, rasa aman, serta kehidupan sosial pihak-pihak yang terdampak.
PUSPAGA dan UPTD PPA Kota Bekasi mengajak masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk mengakses layanan konseling serta pendampingan yang tersedia tanpa biaya.
Masyarakat dapat menghubungi layanan TERPANA PUSPAGA melalui nomor berikut: 0822-1000-0697 atau 0816-8484-78
Layanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan sesuai kebutuhan serta mekanisme pelayanan yang berlaku.
Melalui kolaborasi PUSPAGA, UPTD PPA, dan Posbakum ‘Aisyiyah Kota Bekasi, diharapkan korban mendapatkan perlindungan yang menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun psikologis.
Penanganan perkara juga diharapkan tetap mengedepankan kepentingan korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. (Red)


.png)






