Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, Kantor Berita LBN - Pemerintah Kota Bekasi melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memberikan pendampingan kepada sejumlah korban dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kota Bekasi.
Berdasarkan laporan pendampingan, korban terdiri atas alumni dan santri yang masih berstatus pelajar di bawah umur. Dalam penanganan kasus tersebut, empat orang dilaporkan telah teridentifikasi sebagai pihak yang diduga terlibat, termasuk seorang petugas keamanan atau satpam di lingkungan pesantren.
Penanganan perkara kini berada dalam proses hukum dan menjadi kewenangan kepolisian.
PUSPAGA Kota Bekasi mulai melakukan pendampingan setelah menerima pengaduan resmi. Selanjutnya, UPTD PPA melakukan asesmen psikologis untuk mengetahui kondisi psikis serta kebutuhan pemulihan para korban.
Selain pendampingan psikologis, laporan kepada kepolisian dan pemeriksaan medis berupa visum juga dilakukan untuk mendukung proses penanganan perkara.
Divisi Pencegahan PUSPAGA Kota Bekasi, Resa Rusayani, menyampaikan keprihatinan atas dugaan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keselamatan, perlindungan, dan pemulihan korban menjadi prioritas dalam penanganan.
“PUSPAGA Kota Bekasi sangat prihatin atas peristiwa ini. Saat menerima aduan, kami segera merespons untuk menindaklanjuti kebutuhan korban. Saat ini yang paling penting adalah pemulihan para korban. Kami bersama DP3A Kota Bekasi siap mendampingi korban dan keluarganya,” ujar Resa kepada awak media LBN. Senin (12/10/2026) pagi.
Ia juga mengapresiasi respons Polres Metro Bekasi Kota, khususnya Kapolres dan Tim Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak (Sat PPA), dalam menangani perkara tersebut.
PUSPAGA menyatakan mendukung proses hukum yang berjalan agar penanganan kasus dapat dilakukan sesuai ketentuan dan hak-hak korban tetap terlindungi.
PUSPAGA bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi berkomitmen melanjutkan pendampingan bagi korban dan keluarga selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan psikologis dinilai penting untuk membantu korban menghadapi dampak trauma dan memulihkan rasa aman. Dukungan keluarga serta lingkungan yang tidak menghakimi juga diperlukan agar korban dapat menjalani proses pemulihan dengan baik.
Masyarakat diimbau tidak menyebarkan nama, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban, terutama karena terdapat korban yang masih di bawah umur.
PUSPAGA Kota Bekasi mengajak masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk mencari bantuan melalui layanan resmi.
Masyarakat dapat menghubungi layanan TERPANA PUSPAGA Kota Bekasi di nomor 0822-1000-0697 untuk memperoleh informasi dan akses bantuan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memastikan lingkungan pendidikan dan pengasuhan, termasuk pondok pesantren, aman bagi anak. Pengawasan, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta perlindungan terhadap korban perlu menjadi perhatian bersama.
Hingga informasi ini disusun, penanganan dugaan perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Penetapan tanggung jawab pidana terhadap pihak-pihak yang dilaporkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. (Red)


.png)






