Liputanbhagasasi.com - Bekasi, Kantor Berita LBN - Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyoroti pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi yang nilai kontraknya mencapai Rp121,72 miliar. Sorotan tersebut disampaikan berdasarkan penelusuran data pengadaan, dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pemantauan terhadap kondisi fisik bangunan di lapangan.
NCW DPD Bekasi Raya menyebut pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi merupakan proyek yang dikerjakan secara lintas tahun pada periode 2023 hingga 2025 dengan nilai kontrak keseluruhan mencapai Rp121.721.889.880.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025, nilai pekerjaan tersebut terdiri atas pekerjaan tahun 2023 sebesar Rp9.478.986.000, pekerjaan tahun 2024 sebesar Rp48.232.102.880 oleh PT Citra Karya Agung, dan pekerjaan tahun 2025 sebesar Rp64.010.801.000 oleh PT Bona Jati Mutiara.
NCW menilai besarnya nilai anggaran tersebut membuat aspek kualitas pekerjaan, keamanan bangunan, transparansi pengadaan, serta tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK menjadi hal yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Dalam dokumen pemeriksaannya, BPK menemukan bahwa Pekerjaan Belanja Modal Konstruksi Lanjutan Pembangunan GOR Terpadu belum memenuhi persyaratan teknis struktur. Temuan tersebut juga menunjukkan adanya indikasi bahwa struktur bangunan belum memenuhi aspek struktur sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak dan berpotensi menyebabkan bangunan belum dapat dimanfaatkan sesuai tujuan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar dilakukan pengujian kekuatan kolom, balok, dan pelat lantai secara menyeluruh dengan melibatkan tenaga ahli tersertifikasi yang independen. Pengujian tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi serta tingkat kekuatan struktur bangunan secara objektif. Apabila hasil pengujian menunjukkan adanya persoalan, maka tindakan pemulihan perlu dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan peningkatan pengendalian kontrak. Inspektorat diminta melakukan pemantauan dan melaporkan hasil pengujian struktur kepada Wali Kota Bekasi.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, menegaskan bahwa temuan BPK tersebut perlu ditindaklanjuti secara konkret dan tidak berhenti sebatas laporan administratif.
“BPK sudah menemukan persoalan teknis struktur. Maka jangan berhenti pada laporan administratif. Struktur harus diuji, hasilnya harus jelas, dan rekomendasi BPK harus benar-benar ditindaklanjuti. Ini uang publik,” tegas Herman.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
NCW mempertanyakan apakah pengujian struktur telah dilakukan, siapa tenaga ahli yang dilibatkan, bagaimana hasil pengujiannya, serta bagaimana status tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut.
“Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka. Apakah pengujian sudah dilakukan? Siapa tenaga ahlinya? Apa hasilnya? Dan bagaimana tindak lanjut rekomendasi BPK?” ujar Herman.
Selain persoalan teknis struktur, NCW juga menyoroti pola pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi yang berlangsung lintas tahun dan melibatkan penyedia berbeda. NCW menegaskan bahwa pekerjaan lintas tahun dengan penyedia berbeda tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Namun, menurut Herman, dengan nilai pekerjaan yang mencapai lebih dari Rp121 miliar, Pemerintah Kota Bekasi perlu memberikan penjelasan mengenai dasar perencanaan, pola kontrak, kesinambungan pekerjaan, efisiensi anggaran, serta mekanisme pengendalian proyek.
“Kami tidak menuduh penyedia tertentu dan tidak menyimpulkan adanya afiliasi tanpa bukti. Yang kami minta adalah transparansi dan pemeriksaan. Kalau mekanismenya sudah sesuai, silakan dibuktikan melalui dokumen,” kata Herman.
Menurutnya, transparansi dokumen menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan telah berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Selain melakukan penelusuran terhadap dokumen pengadaan dan hasil pemeriksaan BPK, NCW DPD Bekasi Raya juga melakukan pemantauan lapangan pada 6 Agustus 2026.
Dalam pemantauan tersebut, NCW mendokumentasikan sejumlah kondisi fisik bangunan, di antaranya adanya bercak pada plafon, indikasi kelembapan, serta pengelupasan pada beberapa bagian dinding.
Meski demikian, NCW menegaskan bahwa dokumentasi tersebut bukan merupakan pemeriksaan teknis bangunan dan tidak digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Menurut NCW, kondisi fisik tersebut masih perlu diverifikasi dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis pekerjaan, laporan konsultan, dokumen PHO/FHO, masa pemeliharaan, serta hasil pengujian struktur oleh tenaga ahli yang kompeten.
Langkah verifikasi tersebut dinilai penting agar setiap kesimpulan mengenai kualitas dan keamanan bangunan didasarkan pada data teknis dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
NCW DPD Bekasi Raya juga menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi resmi terkait pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi.
Namun, hingga kajian tersebut disusun, NCW menyatakan belum memperoleh jawaban substantif secara tertulis atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan.
Herman mengatakan, pihaknya tetap memberikan ruang kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan sebelum NCW mengambil langkah pengawasan selanjutnya.
“Kami sudah memberikan ruang untuk klarifikasi. Kami tidak langsung menuduh. Tetapi ketika pertanyaan resmi belum mendapatkan jawaban, kami akan menggunakan mekanisme pengawasan yang tersedia,” tegasnya.
NCW menyatakan klarifikasi dari Pemerintah Kota Bekasi maupun pihak terkait diperlukan agar informasi yang beredar di tengah masyarakat dapat diuji secara objektif dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, NCW DPD Bekasi Raya menyatakan akan menyampaikan hasil kajian dan Dossier Investigasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dokumen tersebut akan disampaikan sebagai informasi awal untuk selanjutnya diverifikasi dan didalami sesuai dengan kewenangan lembaga penegak hukum.
NCW menyebut dossier tersebut akan dilengkapi sejumlah dokumen dan data, antara lain data LPSE, dokumen kontrak, LHP dan temuan BPK, dokumen tindak lanjut rekomendasi BPK, surat permohonan klarifikasi NCW, dokumentasi lapangan, serta hasil analisis NCW.
“Kami membawa fakta, dokumen dan indikator yang kami miliki kepada KPK. Bukan untuk menghakimi atau menetapkan siapa yang bersalah, tetapi agar lembaga yang berwenang melakukan verifikasi dan pendalaman secara objektif,” ujar Herman.
Selain KPK, NCW juga mendorong Inspektorat/APIP dan DPRD Kota Bekasi menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Apabila dalam proses pendalaman ditemukan fakta atau bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum maupun kerugian keuangan daerah, NCW menyatakan akan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Herman kembali menegaskan bahwa langkah yang dilakukan NCW bukan untuk memberikan vonis kepada pihak tertentu. Menurutnya, persoalan utama yang ingin didorong adalah keterbukaan informasi, pemeriksaan teknis, serta kepastian tindak lanjut atas temuan BPK.
“Kami tidak mencari kesalahan. Kami mencari kejelasan. Kami tidak meminta vonis. Kami meminta pemeriksaan. Rp121,72 miliar adalah uang publik. Maka kualitas pekerjaan, keamanan bangunan, proses pengadaan dan tindak lanjut temuan BPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Herman.
NCW DPD Bekasi Raya menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak jawab seluruh pihak yang berkaitan dengan pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi.
Rilis tersebut, menurut NCW, merupakan penyampaian hasil penelusuran dan informasi awal yang dimiliki organisasi untuk mendorong proses verifikasi, klarifikasi, dan pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Dengan nilai proyek mencapai Rp121,72 miliar, NCW menilai tindak lanjut atas temuan BPK menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi memenuhi standar teknis, aman digunakan, sesuai kontrak, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemilik anggaran publik. (Red)
Sumber : NCW DPD Bekasi Raya





.jpeg)



