• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tiga Pejabat PDAM Tirta Bhagasasi sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, AOB Minta Plt. Bupati Evaluasi Seluruh Direksi

    Liputanbhagasasi
    Jumat, 31 Juli 2026, 11:37 WIB Last Updated 2026-07-31T04:37:23Z
    Ket.foto :  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perumda PDAM Tirta Bhagasasi sebagai tersangka

    Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perumda PDAM Tirta Bhagasasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih periode 2024–2025. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ, yang diduga terlibat dalam penyimpangan mekanisme pemasangan sambungan baru pelanggan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.

    Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan sejumlah saksi, keterangan ahli, serta dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan dengan proses pemasangan sambungan air bersih di lingkungan Perumda PDAM Tirta Bhagasasi.

    Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memanfaatkan tingginya kebutuhan masyarakat akan layanan air bersih dengan menetapkan mekanisme biaya pemasangan sambungan baru yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi perusahaan. Sejumlah masyarakat yang mengajukan pemasangan sambungan air untuk kebutuhan rumah tinggal, perkantoran maupun usaha diduga dipungut biaya tertentu yang telah ditetapkan oleh para pelaku.

    Namun, dana hasil pembayaran tersebut diduga tidak disetorkan melalui mekanisme resmi Perumda PDAM Tirta Bhagasasi. Uang tersebut justru diduga dialihkan ke rekening yang telah dipersiapkan sebelumnya dan selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

    Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menilai telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.

    Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni MSB dan RF, selama 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka AEZ belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

    Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

    Ket.foto : Ketua Aliansi Ormas Bekasi (AOB), H.M. Zaenal Abidin

    Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Ketua Aliansi Ormas Bekasi (AOB), H.M. Zaenal Abidin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

    Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, khususnya layanan air bersih yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

    "Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mengusut perkara ini hingga tuntas. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional serta membuka kemungkinan mengungkap pihak-pihak lain apabila memang terbukti terlibat," tegas H.M. Zaenal Abidin saat dikonfirmasi awak media LBN. Jumat, (31/07/2026).

    Lebih lanjut, Ketua AOB meminta Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran direksi Perumda PDAM Tirta Bhagasasi. Menurutnya, kasus yang telah menyeret tiga pejabat menjadi tersangka merupakan momentum penting untuk melakukan pembenahan tata kelola perusahaan daerah secara menyeluruh.

    "Kami meminta kepada Plt. Bupati Bekasi untuk segera mengevaluasi seluruh direksi PDAM Tirta Bhagasasi. Evaluasi ini penting agar tata kelola perusahaan berjalan sesuai prinsip good corporate governance, memperkuat sistem pengawasan internal, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan air bersih," ujar Zaenal Abidin.

    Ia menegaskan bahwa permintaan evaluasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai langkah preventif agar praktik serupa tidak kembali terjadi di lingkungan BUMD Kabupaten Bekasi.

    Menurutnya, apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan maupun tata kelola perusahaan, maka Pemerintah Kabupaten Bekasi harus segera melakukan pembenahan secara menyeluruh demi meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    Zaenal Abidin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar kasus tersebut dapat diungkap secara tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kasus dugaan korupsi di tubuh Perumda PDAM Tirta Bhagasasi ini diharapkan menjadi momentum memperkuat reformasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Bekasi. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, penegakan hukum juga diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih bersih, transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +