Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Peradi Bersatu bersama Tim Hukum Merah Putih (THMP), Petisi Ahli, serta sejumlah praktisi dan akademisi hukum menyatakan sikap melalui surat terbuka dan memberikan dukungan kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sebagai lembaga yudikatif sekaligus salah satu benteng penting dalam menjaga kepastian hukum di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Makan Handayani, Matraman, Jakarta, Senin siang (10/8/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Peradi Bersatu dan THMP mendorong Mahkamah Agung segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) untuk memberikan pedoman mengenai persoalan yang mereka nilai sebagai kekosongan atau ketidakjelasan pengaturan terkait batas pelaksanaan dan pengajuan praperadilan.
Sejumlah tokoh turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan, Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman) Andi Azwan, Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu, Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan, S.H., Ketua Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi, S.H., M.H., bersama Sekjen M. Kunang praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., Freddy Alex Damanik, David Pajung, akademisi Dr. Weldy Jevis Salefi, S.H., M.H., advokat Fritz Alor Boy, serta pimpinan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Petrus Bala Pattyona.
Konferensi pers tersebut menjadi forum untuk menyampaikan surat terbuka, pandangan hukum, serta sikap dan langkah yang akan ditempuh sebagai bentuk kepedulian terhadap kepastian hukum, keadilan, dan supremasi hukum.
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan persoalan mengenai batas pengajuan praperadilan perlu memperoleh kepastian agar proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip negara hukum.
Menurutnya, setiap proses hukum harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak.
“Semua dipertanggungjawabkan sesuai dengan kepastian hukum. Bila dia tidak bersalah maka dibebaskan, bila dia bersalah maka dihukum. Itu konsep kenegaraan negara hukum,” ungkap Ade Darmawan.
Ia menilai kepastian hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Sementara itu, Ketua THMP C. Suhadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya melihat adanya persoalan yang menurut mereka membutuhkan pedoman lebih jelas terkait mekanisme dan batas pengajuan praperadilan.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana dikenal dalam sistem kekuasaan kehakiman.
“Praperadilan ada di Undang-Undang Kehakiman, yaitu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Dalam Pasal 2 ayat 4 dikatakan peradilan itu asasnya sederhana, cepat, dengan biaya murah,” kata Suhadi.
Menurut Suhadi, persoalan yang menjadi perhatian adalah belum adanya ketentuan yang menurut pihaknya cukup tegas mengenai berapa kali permohonan praperadilan dapat diajukan terhadap perkara yang sama dalam kondisi tertentu.
“Tidak ada yang mengatur berkaitan dengan masalah berapa kali sebetulnya praperadilan itu boleh dilakukan,” ujarnya.
Ia menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan serta membuat proses hukum berlangsung lebih panjang apabila permohonan terhadap objek yang sama terus diajukan.
Suhadi mencontohkan, apabila suatu objek praperadilan dapat diajukan secara berulang tanpa batas yang jelas, proses hukum berpotensi menjadi berkepanjangan dan pada akhirnya dapat memengaruhi kepastian hukum bagi para pihak.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian agar mekanisme praperadilan tetap berada dalam koridor fungsi dan tujuan pembentukannya.
“Negara hukum, apalagi di negara-negara modern, itu namanya peradilan. Cukup satu bulan, dua bulan selesai. Kok ini dibuat berlarut-larut seperti ini,” tegasnya.
Karena itu, THMP sebelumnya telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung untuk mendorong diterbitkannya PERMA yang dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Suhadi menilai keberadaan PERMA diperlukan untuk memberikan pedoman yang lebih jelas bagi hakim maupun para pihak dalam memahami dan menerapkan ketentuan mengenai praperadilan.
Ia juga membandingkan kekuatan pengaturan PERMA dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dari perspektif yang disampaikannya dalam konferensi pers.
“PERMA keberadaannya lebih mengikat dibanding dengan SEMA. SEMA bisa dipatahkan atau tidak diindahkan. Tapi rumusan PERMA itu mengikat, mengikat kepada hakim dan mengikat kepada para pihak,” jelasnya.
Menurut Suhadi, aturan pelaksana yang jelas diharapkan dapat mencegah munculnya multitafsir dalam penerapan hukum serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berhadapan dengan proses praperadilan.
“Makanya kita tekankan kepada teman-teman agar PERMA yang kita ajukan ini bisa diterbitkan dan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suhadi mengatakan persoalan batas pengajuan praperadilan menjadi semakin penting apabila permohonan diajukan berulang kali sehingga perkara yang bersangkutan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Ia mempertanyakan batas ideal pengajuan praperadilan agar mekanisme tersebut tetap memberikan perlindungan terhadap hak warga negara tanpa menghambat proses penegakan hukum.
“Kita mau bertanya, sebetulnya memang harusnya berapa kali? Kalau melihat praktik yang lama, itu hanya satu kali, tidak berkali-kali,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan Peradi Bersatu dan THMP mendorong Mahkamah Agung memberikan pedoman yang lebih jelas melalui regulasi yang dapat menjadi acuan dalam praktik peradilan.
Peradi Bersatu, THMP, Petisi Ahli, serta para praktisi dan akademisi hukum yang hadir berharap Mahkamah Agung dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi tersebut.
Mereka menilai kepastian mengenai mekanisme dan batas pengajuan praperadilan penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak-hak hukum warga negara, kepastian hukum, efektivitas proses peradilan, serta kepentingan penegakan hukum.
Dorongan penerbitan PERMA tersebut juga diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih seragam bagi para hakim dalam menangani perkara praperadilan sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian.
Pada akhirnya, Peradi Bersatu dan THMP berharap Mahkamah Agung dapat merespons aspirasi tersebut melalui langkah regulatif yang sesuai dengan kewenangannya. Mereka menegaskan bahwa tujuan utama dari surat terbuka dan dukungan tersebut adalah mendorong terciptanya sistem peradilan pidana yang adil, efektif, sederhana, cepat, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Bachtiar/Red)


.png)
.png)


.jpeg)



