• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Jasa Raharja Pastikan Hak Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Terpenuhi, Santunan Diserahkan kepada Ahli Waris

    Liputanbhagasasi
    Rabu, 05 Agustus 2026, 21:00 WIB Last Updated 2026-08-09T02:53:11Z

    Liputanbhagasasi.com - Jawa Timur, Kantor Berita LBN - Pemerintah melalui PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memastikan seluruh korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II mendapatkan hak perlindungan dan santunan. Penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dilakukan secara simbolis di RS Bhayangkara Surabaya sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak musibah.

    Penyerahan santunan tersebut dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si., Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, S.T., M.T., Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, serta Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris.

    Langkah cepat tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan proses penanganan korban, mulai dari evakuasi, identifikasi, pendataan, verifikasi hingga penyaluran hak santunan dapat berjalan secara cepat dan tepat.

    Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, sejak terjadinya insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II, seluruh jajaran Jasa Raharja langsung melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

    Koordinasi dilakukan untuk mempercepat proses penanganan korban sekaligus memastikan data korban dan ahli waris dapat diverifikasi secara akurat.

    Menurut Awaluddin, sinergi antara Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian, KSOP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pemerintah daerah, rumah sakit, serta berbagai pihak lainnya menjadi kunci dalam mempercepat proses pelayanan kepada para korban.

    “Sejak awal kami bergerak bersama seluruh unsur terkait agar setiap korban memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif,” kata Awaluddin.

    Ia menegaskan, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum.

    Awaluddin menjelaskan, penyerahan santunan tersebut merupakan implementasi tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

    Dalam skema perlindungan yang diberikan, ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.

    Menurutnya, pemberian santunan merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami musibah.

    Selain perlindungan dari Jasa Raharja, korban KM Mutiara Sentosa II juga mendapatkan perlindungan tambahan melalui PT Jasaraharja Putera dalam skema tanggung jawab pengangkut.

    Perlindungan tambahan tersebut mencakup santunan meninggal dunia sebesar Rp75 juta serta manfaat tambahan bagi korban luka-luka hingga Rp37,5 juta, sesuai dengan ketentuan polis.

    “Kami berkomitmen terus mendampingi seluruh proses hingga seluruh hak korban maupun ahli waris terpenuhi secara tuntas,” ujar Awaluddin.

    Sementara itu, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menyampaikan perkembangan operasi pencarian dan penyelamatan korban.

    Berdasarkan data yang disampaikan, operasi SAR berhasil mengevakuasi 233 penumpang, dengan rincian 15 korban mengalami luka-luka dan lima korban meninggal dunia.

    Dari korban yang mengalami luka-luka, sebanyak 11 orang masih menjalani perawatan di RS PHC Pelindo Surabaya, sementara empat korban lainnya mendapatkan perawatan di RSI Garam Kalianget, Kabupaten Sumenep.

    Penanganan terhadap para korban terus dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur terkait, termasuk tenaga medis dan rumah sakit yang menjadi lokasi perawatan.

    Syafii menilai keberhasilan operasi pencarian, penyelamatan, evakuasi, hingga proses identifikasi korban tidak terlepas dari kolaborasi seluruh instansi yang terlibat.

    Menurutnya, koordinasi yang dilakukan secara cepat memungkinkan proses penanganan korban berjalan lebih efektif, termasuk dalam proses pendataan dan pemenuhan hak-hak korban maupun keluarga.

    “Sinergi seluruh unsur memungkinkan proses evakuasi, identifikasi, pendataan, hingga pemenuhan hak-hak korban berjalan cepat. Negara harus hadir dalam setiap musibah, dan itu yang kita wujudkan hari ini,” tegasnya.

    Kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap korban mendapatkan penanganan yang layak, sementara keluarga korban memperoleh kepastian mengenai proses administrasi dan hak santunan.

    Penyerahan santunan kepada ahli waris korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II menjadi bukti bahwa penanganan musibah tidak berhenti pada proses evakuasi dan penyelamatan.

    Pemerintah bersama Jasa Raharja dan seluruh instansi terkait juga memastikan aspek perlindungan sosial dan pemenuhan hak korban menjadi bagian dari proses penanganan secara menyeluruh.

    Kecepatan dalam melakukan pendataan, verifikasi, hingga penyaluran santunan diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga korban yang terdampak musibah.

    Jasa Raharja pun memastikan proses pendampingan akan terus dilakukan hingga seluruh hak korban dan ahli waris yang memenuhi ketentuan dapat diselesaikan.

    Sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, Basarnas, Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, rumah sakit, pemerintah daerah, serta seluruh unsur terkait diharapkan menjadi kekuatan bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus memastikan negara hadir dalam setiap kondisi darurat dan musibah yang dialami masyarakat. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +