Liputanbhagasasi.com - Bekasi Kota, Kantor Berita LBN - Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait pelaksanaan sejumlah pekerjaan di lingkungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 Nomor: 40.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada 14 paket pekerjaan jalan di lingkungan DBMSDA Kota Bekasi. Paket pekerjaan tersebut terdiri dari 9 paket belanja modal jalan dan 5 paket pemeliharaan jalan, dengan total nilai temuan mencapai Rp2.961.833.045.
Menanggapi hasil audit tersebut, Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menegaskan bahwa temuan BPK harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah Kota Bekasi dan instansi terkait.
Menurut Herman, NCW menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan BPK sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional dalam melakukan audit atas pengelolaan keuangan negara. Namun, ia menilai bahwa temuan yang melibatkan 14 paket pekerjaan dengan nilai hampir Rp3 miliar tidak dapat dianggap selesai hanya dengan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran.
"Yang harus dijawab oleh pihak DBMSDA Kota Bekasi adalah mengapa kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi itu bisa terjadi pada begitu banyak proyek dalam satu dinas," ujar Herman dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin (20/7/2026).
Herman menilai pola temuan yang berulang pada sejumlah proyek menunjukkan adanya persoalan dalam sistem pengendalian pelaksanaan pekerjaan yang patut dievaluasi secara menyeluruh.
Menurutnya, apabila temuan hanya terjadi pada satu proyek, hal tersebut mungkin masih dapat dikategorikan sebagai kelalaian teknis. Namun ketika pola serupa muncul pada 14 paket pekerjaan dalam satu organisasi perangkat daerah (OPD), publik berhak mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan, pengendalian kontrak, hingga pemeriksaan hasil pekerjaan.
"Kalau hanya satu proyek, mungkin bisa disebut kelalaian teknis. Tetapi ketika pola yang sama muncul pada 14 paket pekerjaan dalam satu OPD, publik berhak mempertanyakan apakah fungsi pengawasan, pengendalian kontrak, dan pemeriksaan hasil pekerjaan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya," tegas Herman.
Dalam proses audit, BPK diketahui melakukan serangkaian pengujian terhadap dokumen kontrak, adendum, back up quantity, as-built drawing, berita acara serah terima pekerjaan (PHO), hingga pemeriksaan fisik di lapangan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, serta konsultan pengawas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya pembayaran yang melebihi kondisi fisik pekerjaan maupun pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Selain itu, dalam laporannya BPK juga menyebut bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh belum optimalnya fungsi pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA), PPK, maupun PPTK dalam pelaksanaan kontrak.
Atas dasar temuan tersebut, Herman menilai diperlukan langkah lanjutan berupa pendalaman secara menyeluruh, tidak hanya memastikan pengembalian kelebihan pembayaran, tetapi juga menelusuri penyebab yang mendasari munculnya temuan tersebut.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara merupakan kewajiban administratif. Namun, hal tersebut tidak menghapus kebutuhan untuk mengevaluasi apakah terdapat kelemahan sistemik, kelalaian, maupun dugaan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam seluruh tahapan pelaksanaan proyek.
Karena itu, NCW DPD Bekasi Raya mendesak beberapa langkah, antara lain:
-
Inspektorat Kota Bekasi melakukan audit investigatif terhadap seluruh 14 paket pekerjaan di lingkungan DBMSDA.
-
DBMSDA Kota Bekasi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan, serta tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK.
-
Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan telaah terhadap temuan BPK untuk menilai apakah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang berdasarkan alat bukti yang sah.
-
Pemerintah Kota Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian proyek agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya.
Di akhir pernyataannya, Herman menegaskan bahwa NCW DPD Bekasi Raya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun dalam menyikapi temuan tersebut dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Namun demikian, sebagai organisasi masyarakat yang bergerak dalam pengawasan tata kelola pemerintahan, NCW merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar dilaksanakan secara efektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun kami juga memiliki kewajiban moral untuk mengawal setiap rupiah APBD agar digunakan secara tepat, efektif, dan sesuai ketentuan," kata Herman.
Ia berharap hasil temuan BPK tidak hanya berhenti sebagai pemenuhan kewajiban administratif, melainkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk memperkuat akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Masyarakat berhak mendapatkan pembangunan yang berkualitas dan tata kelola pemerintahan yang transparan," pungkasnya.
NCW DPD Bekasi Raya juga memastikan akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi BPK serta mendorong agar seluruh proses tindak lanjut dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)