Liputanbhagasasi.com - Bekasi Kota, Kantor Berita LBN - Pemerintah Kota Bekasi melalui Kecamatan Jatisampurna bersama tokoh masyarakat menghadiri prosesi pemberian Sertifikat Ulayat untuk Tanah Kesepuhan Kampung Kranggan yang berlangsung di kediaman Olot Kisan, Sesepuh Agung Kampung Kranggan, pada Jumat (10/07/2026).
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Camat Jatisampurna Nata Wirya, S.Sos., M.Si., didampingi Lurah Jatirangga Iban Sugianto, S.Pd., serta Anggota DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin, S.E., M.M. Kehadiran unsur pemerintah dan legislatif menjadi bentuk dukungan terhadap upaya pelestarian hak-hak masyarakat hukum adat di Kota Bekasi.
Dalam keterangannya kepada awak media, Camat Jatisampurna Nata Wirya menjelaskan bahwa sertifikat ulayat merupakan bagian penting dari pengakuan terhadap keberadaan tanah adat yang secara turun-temurun dikuasai oleh masyarakat hukum adat.
"Tanah ulayat adalah wilayah tanah yang dikuasai secara komunal oleh suatu kesatuan masyarakat hukum adat. Kepemilikannya bersifat bersama dan diwariskan secara turun-temurun kepada seluruh anggota masyarakat adat, bukan menjadi hak milik pribadi seseorang," jelas Nata Wirya. Sabtu, (11/07/2026)
Nata Wirya menerangkan bahwa dalam sistem hukum adat, anggota masyarakat memiliki hak untuk memanfaatkan tanah ulayat, namun tidak memiliki hak kepemilikan pribadi atas tanah tersebut.
Menurutnya, pengelolaan tanah ulayat berada di bawah kewenangan pemimpin adat yang bertugas mengatur pemanfaatan lahan demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh anggota masyarakat adat.
"Pemanfaatan tanah ulayat diatur sepenuhnya oleh pemimpin adat, seperti ketua adat atau sesepuh. Tujuannya bukan untuk kepentingan individu, tetapi untuk kesejahteraan bersama seluruh masyarakat hukum adat," ujarnya.
Lebih lanjut, Nata Wirya menjelaskan bahwa keberadaan tanah ulayat memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Tanah ulayat diakui sepanjang masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih hidup dan menjalankan adat istiadatnya.
Ia menegaskan bahwa status tanah ulayat tidak dapat diperjualbelikan secara bebas karena merupakan aset komunal yang harus dijaga keberlangsungannya bagi generasi berikutnya.
"Status hukum tanah ulayat dilindungi oleh Undang-Undang Pokok Agraria. Keberadaannya diakui sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat tersebut masih ada. Karena itu, tanah ulayat tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan secara bebas seperti tanah hak milik perseorangan," terang Camat Jatisampurna.
Prosesi pemberian Sertifikat Ulayat ini menjadi momentum penting dalam menjaga eksistensi Kesepuhan Kampung Kranggan, yang selama ini dikenal sebagai salah satu komunitas masyarakat adat yang masih mempertahankan nilai-nilai budaya, tradisi, dan kearifan lokal di Kota Bekasi.
Kehadiran Olot Kisan sebagai Sesepuh Agung Kampung Kranggan mencerminkan peran penting para pemimpin adat dalam menjaga kesinambungan sejarah, budaya, serta hak-hak masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan dalam memberikan pengakuan terhadap tanah ulayat. Menurutnya, pelestarian hak masyarakat adat merupakan bagian dari upaya menjaga identitas budaya sekaligus memperkuat nilai-nilai sejarah yang dimiliki Kota Bekasi.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat dapat terus terjalin sehingga warisan budaya Kampung Kranggan tetap lestari dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya Sertifikat Ulayat tersebut, diharapkan keberadaan Tanah Kesepuhan Kampung Kranggan semakin memiliki kepastian dalam pengelolaan sesuai hukum yang berlaku, sekaligus menjadi bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat yang telah menjaga kawasan tersebut secara turun-temurun.
Prosesi ini juga menjadi pengingat penting bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada aspek fisik dan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan pelestarian sejarah, budaya, serta hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari identitas bangsa Indonesia. (Red)


.png)


.jpeg)



