Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana penggelapan dana pada sebuah perusahaan swasta yang dalam siaran pers ini disamarkan sebagai PT BKT telah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/4993/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Juli 2026, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/4993/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan diajukan oleh seorang pemegang saham PT BKT terhadap Muhammad Chairul Basyar dan Ari Haryanto atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dilaporkan berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan laporan dan keterangan yang disampaikan oleh pelapor, para terlapor diduga tidak melaksanakan pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan perusahaan sebagaimana mestinya sehingga menurut pelapor telah menimbulkan dugaan kerugian terhadap perusahaan. Pelapor juga menyatakan telah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara persuasif melalui somasi dan komunikasi, namun hingga laporan disampaikan kepada kepolisian belum tercapai penyelesaian.
LBH Harimau Raya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik Polda Metro Jaya menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa penyebutan identitas para terlapor dalam siaran pers ini semata-mata mengacu pada identitas yang tercantum dalam laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Seluruh uraian mengenai dugaan perbuatan merupakan penyampaian atas laporan dan keterangan dari pihak pelapor, bukan merupakan pernyataan bahwa para terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana.
LBH Harimau Raya menghormati asas praduga tidak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
LBH Harimau Raya akan terus mengawal proses penegakan hukum ini serta menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Sumber : DPP LBH Harimau Raya





.jpeg)



