Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (F-SPGI) menggelar aksi solidaritas di dua lokasi berbeda, yakni di depan Kedutaan Besar Jepang dan dilanjutkan di depan gedung PT Epson Indonesia (EIN), CIBIS Tower 9, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026). Aksi tersebut menjadi bentuk nyata solidaritas kaum buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, kebebasan berserikat, serta penyelesaian konflik hubungan industrial yang terjadi di PT Indonesia Epson Industry.
Ratusan peserta aksi menyuarakan tuntutan agar perusahaan segera menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja dan organisasi serikat pekerja. Dalam aksi damai tersebut, F-SPGI juga menyerukan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.
Salah satu tuntutan utama dalam aksi solidaritas tersebut adalah penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 11 pengurus dan anggota serikat pekerja yang terjadi di PT Indonesia Epson Industry.
F-SPGI menilai persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain persoalan PHK, federasi juga menyoroti sejumlah isu lain yang dinilai menjadi bagian dari konflik hubungan industrial, di antaranya dugaan praktik union busting (pemberangusan serikat pekerja), diskriminasi terhadap anggota serikat pekerja, ketidakpatuhan terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hingga dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dalam orasinya, F-SPGI menyampaikan bahwa dugaan praktik union busting terlihat dari sejumlah tindakan yang dinilai menghambat aktivitas organisasi pekerja.
Beberapa hal yang disoroti antara lain penutupan sekretariat serikat pekerja, penghentian mekanisme pemotongan iuran anggota melalui sistem payroll, hingga adanya dugaan upaya mendorong pekerja untuk keluar dari keanggotaan serikat pekerja.
Menurut F-SPGI, kebebasan berserikat merupakan hak dasar pekerja yang dilindungi oleh konstitusi maupun peraturan ketenagakerjaan, sehingga setiap bentuk tindakan yang menghambat aktivitas organisasi pekerja harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Melalui aksi damai tersebut, F-SPGI mendesak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Federasi berharap penyelesaian kasus dapat dilakukan secara objektif dengan tetap menghormati hak-hak pekerja, hak perusahaan, serta ketentuan hukum yang berlaku sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis.
F-SPGI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian kasus hingga seluruh persoalan memperoleh kepastian hukum.
Dalam pernyataannya, F-SPGI menegaskan bahwa perjuangan buruh bukan semata-mata berkaitan dengan persoalan hubungan kerja, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi pekerja, kebebasan berserikat, kepastian kerja, dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
Federasi menyatakan akan terus berdiri bersama para pekerja yang tengah menghadapi persoalan hubungan industrial serta memberikan pendampingan dalam setiap proses penyelesaian sengketa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan mengusung semangat "Bersatu, Bergerak, Berjuang", F-SPGI berharap penyelesaian konflik hubungan industrial di PT Indonesia Epson Industry dapat dilakukan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Aksi solidaritas berlangsung secara tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga kegiatan berakhir, F-SPGI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus dan mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis melalui penghormatan terhadap hak-hak pekerja dan pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan secara konsisten. (Novian)


.png)
.png)


.jpeg)



