• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Berkas Dikabarkan P21, Praktisi Hukum Minta Kejelasan Status Kasus Roy Suryo Cs

    Liputanbhagasasi
    Rabu, 03 Juni 2026, 18:30 WIB Last Updated 2026-06-04T03:25:49Z
    Ket.foto : Konferensi Pers di RM. Handayani Prima Matraman Jakarta (Doc.cam)

    Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Polemik kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menjadi sorotan publik. Perkembangan terbaru perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dibahas dalam konferensi pers yang digelar di Handayani Prima, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (03/06/2026).

    Konferensi pers tersebut dihadiri sejumlah praktisi hukum, advokat, dan tokoh masyarakat, di antaranya Lechumanan, Ade Darmawan D., C. Suhadi, M. Kunang, Weldy Jevis Saleh, Fritz Alor Boy, serta Elida Netty. Mereka menyampaikan pandangan terkait perkembangan perkara yang hingga kini masih menjadi perhatian luas masyarakat.

    Ket.foto : Elida Netty (kiri) dan Lechumanan (Kanan)

    Dalam paparannya, Ade Darmawan menjelaskan bahwa informasi yang berkembang menyebutkan berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Dengan status tersebut, proses hukum dinilai telah memasuki tahapan penting sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

    "Apabila benar berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka tahapan berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak," ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, menyoroti lamanya proses hukum yang telah berlangsung hampir satu tahun sejak laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut bergulir di Polda Metro Jaya.

    Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas perkara yang selama ini memicu perdebatan di ruang publik. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan apa pun.

    "Kasus ini telah menjadi perhatian nasional. Oleh karena itu, publik membutuhkan kejelasan mengenai status dan kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai muncul spekulasi yang justru memperkeruh suasana," kata Suhadi.

    Dalam kesempatan yang sama, Lechumanan menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum secara objektif tanpa membedakan latar belakang maupun posisi pihak yang terlibat.

    "Hukum harus menjadi panglima. Ketika suatu perkara telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku, maka seluruh pihak wajib menghormati proses tersebut. Yang terpenting adalah memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum serta mendapatkan hak-haknya secara adil," ujar Lechumanan.

    Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum yang transparan akan menjadi salah satu kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

    "Kepercayaan publik tidak dibangun melalui opini, melainkan melalui tindakan nyata aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel. Karena itu, kepastian hukum menjadi hal yang sangat penting dalam perkara ini," tambahnya.

    Senada dengan hal tersebut, Elida Netty menilai bahwa polemik yang berkembang di tengah masyarakat seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan bukan melalui perdebatan yang berkepanjangan di ruang publik maupun media sosial.

    Menurut Elida, proses peradilan merupakan forum yang tepat untuk menguji fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum dari seluruh pihak yang terlibat.

    "Negara hukum memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian kepada lembaga peradilan yang berwenang," ujar Elida Netty.

    Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas di tengah masyarakat agar perbedaan pandangan terkait perkara tersebut tidak menimbulkan perpecahan.

    "Kita harus mengedepankan sikap dewasa dalam berdemokrasi dan menghormati proses hukum. Biarkan pengadilan menjadi tempat untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti yang ada. Dengan demikian, keputusan yang lahir nantinya dapat diterima sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sah," katanya.

    Selain membahas perkembangan perkara, para narasumber juga mengingatkan pentingnya literasi hukum di tengah masyarakat agar setiap perbedaan pendapat dapat disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak berujung pada konflik hukum.

    Konferensi pers tersebut menjadi wadah bagi para praktisi hukum untuk menyampaikan pandangan mengenai pentingnya kepastian hukum, transparansi proses penegakan hukum, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.

    Dengan munculnya informasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap, publik kini menantikan langkah resmi berikutnya dari aparat penegak hukum terkait pelaksanaan pelimpahan tahap dua serta kemungkinan bergulirnya perkara tersebut ke meja persidangan. Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai perkembangan terbaru kasus yang telah menjadi perhatian nasional tersebut. (Bachtiar/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini