Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Polemik kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menjadi sorotan publik. Perkembangan terbaru perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) menjadi pembahasan utama dalam konferensi pers yang digelar di RM Handayani Prima, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (03/06/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah praktisi hukum, advokat, dan tokoh masyarakat, di antaranya Lechumanan, Ade Darmawan D., C. Suhadi, M. Kunang, Weldy Jevis Saleh, Fritz Alor Boy, serta Elida Netty. Mereka menyampaikan pandangan terkait perkembangan penanganan perkara yang telah menyita perhatian publik selama hampir satu tahun terakhir.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal DPN PERADI Bersatu, Ade Darmawan D., SH, menyampaikan bahwa informasi yang berkembang menunjukkan berkas perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Dengan status tersebut, proses hukum disebut tinggal menunggu pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Menurut Ade Darmawan, apabila benar berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil, maka tahapan berikutnya adalah pelimpahan ke kejaksaan hingga akhirnya masuk ke proses persidangan. Ia menilai kepastian hukum menjadi hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua Umum Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, SH., MH., menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara secara transparan. Ia menilai kasus yang telah bergulir cukup lama tersebut perlu memperoleh kejelasan agar tidak menimbulkan perdebatan yang terus-menerus di ruang publik.
"Prinsip negara hukum adalah adanya kepastian hukum. Oleh karena itu, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai status dan perkembangan perkara ini. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaiannya kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan," ujar Suhadi.
Dalam kesempatan yang sama, praktisi hukum Lechumanan, SH, memberikan pandangan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, proses hukum tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan opini publik maupun kepentingan politik tertentu.
Lechumanan menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Oleh sebab itu, apabila suatu perkara telah memenuhi unsur-unsur hukum dan alat bukti yang cukup, maka prosesnya harus dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kita harus menjunjung tinggi asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Siapa pun pihak yang terlibat, proses hukum harus berjalan secara objektif dan profesional. Apabila berkas perkara memang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka tahapan selanjutnya harus dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila masih terdapat kekurangan, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi," tegas Lechumanan.
Ia juga menambahkan bahwa polemik yang berkembang selama ini sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui perdebatan tanpa akhir di media sosial maupun ruang publik.
"Kita harus mengedepankan proses pembuktian di pengadilan sebagai sarana untuk mencari kebenaran hukum. Jangan sampai opini berkembang lebih jauh daripada fakta hukum yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum," tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, para peserta konferensi pers menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Mereka berharap kepolisian maupun kejaksaan dapat segera memberikan kejelasan resmi terkait perkembangan status perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Hingga saat ini, kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI masih menjadi perhatian masyarakat luas. Berbagai pihak kini menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum, termasuk kepastian mengenai pelimpahan tahap dua dan kemungkinan perkara tersebut segera memasuki proses persidangan.
Konferensi pers di Matraman tersebut menjadi momentum bagi kalangan praktisi hukum untuk kembali mengingatkan pentingnya kepastian hukum, transparansi proses penegakan hukum, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan perkara yang sedang berjalan. (Bachtiar/Red)


.png)
.png)
.png)


.jpeg)



