• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Gulung Komplotan Penipu dan Penggelap Motor Anak di Bawah Umur

    Liputanbhagasasi
    Rabu, 13 Mei 2026, 19:00 WIB Last Updated 2026-05-14T03:26:25Z
    Ket.foto : Kapolres Metro Bekasi Kota tunjukan barang bukti (Doc.cam)

    Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, Kantor Berita LBN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus menuduh korban telah memukul adik pelaku. Komplotan tersebut diketahui kerap menyasar remaja dan anak di bawah umur di wilayah Bekasi.

    Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Suparyono dalam konferensi pers di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/5/2026) sore.


    Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial MG alias Palkor, MA alias Acep, dan BAP yang diduga telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi berbeda.


    Kapolres menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang cukup licik dan memanfaatkan kepanikan korban yang sebagian besar masih berusia di bawah umur.


    Komplotan tersebut berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran, terutama remaja yang sedang berkendara atau nongkrong di pinggir jalan.


    Setelah menemukan target, pelaku langsung menghampiri dan menggertak korban dengan tuduhan palsu bahwa korban telah memukul adik atau saudara salah satu pelaku.


    “Karena korban ini rata-rata masih di bawah umur, mereka langsung gugup dan merasa takut setelah digertak oleh para pelaku,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.


    Meski korban sempat membantah tuduhan tersebut, para pelaku tetap memaksa korban untuk ikut dengan alasan akan dipertemukan atau dikonfrontasi dengan pihak yang disebut menjadi korban pemukulan.


    Dalam situasi tertekan, korban akhirnya mengikuti kemauan pelaku menggunakan sepeda motor miliknya sendiri.


    Namun saat berada di lokasi yang sepi, korban dipaksa turun dari kendaraan dan diminta menunggu, sementara para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban untuk kemudian dijual.


    “Motor korban langsung dibawa kabur dan dijual oleh para pelaku,” jelas Kapolres.


    Dari hasil penyidikan, komplotan tersebut diketahui telah beraksi di sedikitnya tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi Timur, serta Kabupaten Bekasi.


    Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 15 April 2026, Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.


    Ketiganya akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.


    Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax dan dua unit telepon genggam yang diduga berasal dari hasil kejahatan.


    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.


    “Mereka terancam pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kapolres.


    Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di luar rumah. Polisi juga meminta masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui aksi kejahatan serupa demi mencegah jatuhnya korban lain. (Bachtiar/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini