Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Suparyono di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/5/2026).
Kapolres menjelaskan, tersangka L merupakan orang kepercayaan korban berinisial WA yang telah bekerja sebagai ART selama kurang lebih lima hingga enam tahun. Kedekatan dan hubungan kerja yang sudah terjalin lama membuat pelaku mengetahui lokasi penyimpanan barang-barang berharga milik majikannya.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dan mengetahui secara detail tempat penyimpanan perhiasan di rumah tersebut,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mencuri perhiasan emas secara bertahap agar tidak langsung menimbulkan kecurigaan dari korban.
Kasus ini baru terungkap pada Minggu (15/3/2026), ketika korban WA hendak mengambil salah satu gelang emas miliknya untuk ditukar tambah di toko perhiasan. Namun saat membuka tempat penyimpanan, korban mendapati sejumlah perhiasannya telah hilang.
Korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada tersangka secara kekeluargaan. Namun pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya. Merasa mengalami kerugian besar, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif, tersangka akhirnya mengakui telah mencuri seluruh perhiasan milik majikannya.
Berdasarkan data kepolisian, total barang yang dicuri pelaku meliputi satu kalung emas seberat 5,2 gram, liontin bulat 1,99 gram, liontin kupu-kupu 2,24 gram, gelang keroncong ukir 6 gram, gelang rantai sisik 15,75 gram, serta gelang rantai sisik naga mini seberat 20,7 gram.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif pelaku melakukan pencurian karena tergiur janji penggandaan uang dari akun spiritual palsu di media sosial.
“Tersangka mengaku percaya dengan akun spiritual yang menjanjikan bisa menggandakan uang secara gaib. Untuk mengikuti ritual tersebut, pelaku menjual perhiasan korban dan menyerahkan hasilnya sebagai mahar,” jelas Kapolres.
Polisi menyebut pelaku menjadi korban penipuan berkedok praktik supranatural yang marak beredar di media sosial. Namun demikian, tindakan pencurian yang dilakukan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dalam hubungan kerja.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan berkedok spiritual atau penggandaan uang yang marak beredar di media sosial. Polisi juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap praktik-praktik yang menjanjikan keuntungan instan tanpa dasar yang jelas. (Bachtiar/Red)


.png)






