Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, Kantor Berita LBN - Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan darurat sampah nasional sekaligus memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026.
Rakornas yang mengusung tema “Kolaborasi untuk Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah)” tersebut berlangsung di Gedung Balai Kartini, Jakarta, pada 25–26 Februari 2026, dan dihadiri para pemangku kepentingan sektor lingkungan hidup dari seluruh Indonesia, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian.
Dalam arahannya, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bersikap serius dan responsif dalam menghadapi persoalan persampahan yang saat ini telah memasuki fase darurat nasional.
Ia menjelaskan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, sistem pengelolaan sampah nasional membutuhkan transformasi menyeluruh karena sebagian besar tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia telah mendekati batas usia teknis operasional.
“Persoalan sampah telah memasuki fase kedaruratan. Tempat pemrosesan sampah secara teknis diperkirakan akan berakhir pada tahun 2028. Rata-rata usia TPA kita sudah mencapai 17 tahun, sementara standar Kementerian PUPR menetapkan usia maksimal 20 tahun. Artinya, kita hanya memiliki sekitar tiga tahun untuk melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh,” tegasnya.
Rakornas ini bertujuan mendorong percepatan penyelesaian permasalahan sampah secara masif dari hulu hingga hilir, mulai dari pengurangan sampah di sumber, pemilahan, pengolahan berbasis teknologi, hingga optimalisasi pengelolaan tempat pemrosesan akhir.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi siap menindaklanjuti arahan Presiden serta kebijakan strategis Kementerian Lingkungan Hidup melalui penguatan implementasi di tingkat daerah.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi akan menggerakkan seluruh perangkat daerah, satuan pendidikan, hingga masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk meningkatkan kegiatan korve serta pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat.
“Arahan Presiden menjadi komitmen bersama untuk segera diimplementasikan secara konkret di daerah. Ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi gerakan kolektif yang harus dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Junaedi.
Ia juga menegaskan bahwa budaya hidup bersih dan disiplin dalam pengelolaan sampah harus dimulai dari lingkungan perkantoran pemerintah, sekolah, hingga permukiman warga sebagai strategi utama pengurangan sampah dari hulu.
Melalui momentum HPSN 2026 dan Rakornas Pengelolaan Sampah Nasional ini, Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan Kota Bekasi yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi Indonesia ASRI. (Bachtiar/Red)


.jpg)


.png)
.png)


