• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     








    Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Informasikan Alamat Layanan dan Prosedur Pengurusan Paspor

    Liputanbhagasasi
    Rabu, 18 Februari 2026, 15:17 WIB Last Updated 2026-02-18T08:17:26Z

    Liputanbhagasasi.com - Bekasi, Kantor Berita LBN - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi terus mengingatkan masyarakat, khususnya warga Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Cikarang dan sekitarnya), untuk memperhatikan prosedur dan lokasi layanan resmi dalam pengurusan paspor.

    Saat ini, terdapat beberapa titik layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat:

    Alamat Utama & Layanan:

    • Kantor Imigrasi Bekasi: Jl. Perjuangan No.2, Teluk Pucung, Bekasi Utara.

    • Immi Lounge (Layanan Percepatan): Grand Metropolitan Mall, Kota Bekasi.

    • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi: Jl. Ahmad Yani, Kota Bekasi.


    Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan bahwa pendaftaran antrean wajib dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Pemohon diminta memilih jadwal dan lokasi layanan sesuai kuota yang tersedia.


    Selain itu, masyarakat wajib membawa dokumen asli saat datang ke lokasi layanan, yakni:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    • Kartu Keluarga (KK)

    • Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah (pilih salah satu sebagai dokumen pendukung data diri)


    Petugas juga mengingatkan agar pemohon memastikan seluruh data pada dokumen telah sesuai dan terbaca dengan jelas guna mempercepat proses verifikasi.


    Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja, layanan paspor juga tersedia pada hari Sabtu di beberapa lokasi tertentu. Namun demikian, kuota tetap terbatas sehingga masyarakat diimbau untuk memeriksa ketersediaan jadwal terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang.


    Dengan sistem antrean digital dan penambahan titik layanan, diharapkan proses pengurusan paspor di wilayah Bekasi dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan transparan. Kantor Imigrasi Bekasi pun mengajak masyarakat untuk menghindari penggunaan jasa perantara serta mengurus dokumen perjalanan secara mandiri melalui jalur resmi.(Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini