Larangan ini akan diperkuat melalui surat pernyataan bermeterai yang wajib ditandatangani oleh pihak sekolah, orang tua, serta peserta didik sebagai bentuk komitmen bersama dalam pelaksanaannya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menyiapkan sejumlah solusi alternatif transportasi bagi siswa. Salah satunya melalui optimalisasi angkutan umum serta penerapan skema angkutan berlangganan atau abonemen yang dikelola secara kolektif oleh sekolah dan orang tua.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa skema angkutan berlangganan dapat menjadi solusi bagi siswa yang tinggal jauh dari sekolah dan belum terjangkau layanan transportasi umum.
“Skema seperti ini sebenarnya pernah diterapkan saat Pak Gubernur menjabat Bupati Purwakarta dan saya juga menjadi Kepala Dinas Pendidikan waktu itu. Jika jumlah siswa dalam satu wilayah mencukupi, sekolah bersama orang tua bisa menyediakan angkutan abonemen,” ujar Purwanto, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kreativitas serta komitmen bersama antara sekolah dan orang tua. Angkutan disiapkan secara kolektif, sementara pembiayaan ditanggung bersama oleh para orang tua siswa.
Ia mencontohkan, pola serupa pernah diterapkan di sejumlah sekolah dengan iuran yang relatif ringan, yakni sekitar Rp10 ribu per siswa setiap bulan.
Selain skema abonemen, Disdik Jabar juga mendorong pemanfaatan bus dan angkutan kota (angkot) yang telah tersedia agar lebih dioptimalkan sebagai moda transportasi pelajar. Skema angkutan bersama ini dinilai dapat menjadi solusi sementara sebelum pemerintah sepenuhnya menyediakan layanan transportasi khusus siswa.
Ke depan, Disdik Jabar akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna membuka peluang penyediaan angkutan umum khusus pelajar, seperti layanan bus sekolah yang telah berjalan di Kota Bandung.
“Nanti kita lihat apakah itu menjadi sesuatu yang signifikan atau tidak,” kata Purwanto.
Adapun kebijakan larangan membawa sepeda motor didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Selain untuk menekan perilaku konsumtif siswa akibat pengeluaran rutin seperti biaya bahan bakar, aspek keselamatan berkendara juga menjadi perhatian utama.
Purwanto menilai masih banyak pelajar yang belum tertib berlalu lintas, seperti tidak menggunakan helm maupun melanggar aturan jalan raya.
“Sejak dini anak-anak harus dibiasakan menaati undang-undang dan peraturan lalu lintas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor di kalangan pelajar berpotensi memicu perilaku negatif yang bertentangan dengan nilai pendidikan, seperti keterlibatan dalam geng motor, tawuran, hingga aktivitas di luar jam belajar.
“Itu salah satu latar belakang kebijakan ini,” pungkasnya. (Bachtiar)









