• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     








    Pedagang Asongan Malioboro Keluhkan Larangan Berjualan dan Penertiban Tanpa Peringatan

    Liputanbhagasasi
    Sabtu, 28 Februari 2026, 15:17 WIB Last Updated 2026-02-28T08:17:54Z

    Liputanbhagasasi.com - Yogyakarta, Kantor Berita LBN - Paguyuban Pedagang Asongan Rajawali Malioboro Yogyakarta (PPARMY) mengadukan nasib para anggotanya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rajawali Mas terkait larangan berjualan di area depan toko kawasan Malioboro.


    Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan paguyuban, Sumarningsih, bersama Sekretaris PPARMY Desti Nurlitasari, Bendahara Astuti Marliana, serta sekitar 19 anggota pedagang lainnya.


    Sumarningsih menjelaskan, para pedagang asongan selama ini biasa berjualan di sepanjang kawasan Sosrowijayan hingga depan Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun belakangan, mereka tidak lagi diperbolehkan berjualan di area depan toko di kawasan Malioboro.


    “Kami biasa berjualan di Sosrowijayan sampai depan DPRD DIY. Tiba-tiba sekarang tidak boleh lagi jualan di depan toko,” ujarnya.


    Keluhan serupa disampaikan Bendahara PPARMY, Astuti Marliana. Ia menyebut para pedagang telah menggantungkan mata pencaharian di kawasan Malioboro sejak tahun 2004.


    “Kami sudah berdagang di Malioboro sejak tahun 2004. Kok tiba-tiba sekarang dilarang,” katanya.


    Selain larangan berjualan, para pedagang juga mengeluhkan tindakan petugas UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro di bawah Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta yang dinilai tidak humanis saat melakukan penertiban. Para pedagang mengaku barang dagangan mereka diambil tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu.


    Aduan tersebut diterima langsung oleh Ketua LBH Rajawali Mas, Kharis Amarullah, S.H. Ia menyayangkan kondisi yang dialami para pedagang, terlebih di tengah situasi ekonomi masyarakat yang masih penuh tantangan.


    Menurut Kharis, pemerintah seharusnya hadir memberikan perlindungan serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh penghidupan dan pekerjaan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.


    LBH Rajawali Mas menyatakan akan segera melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta guna meminta penjelasan resmi sekaligus mendorong adanya kepastian hukum bagi para pedagang asongan Malioboro.


    “Kami akan membuat surat klarifikasi ke dinas terkait agar ada kepastian hukum dan solusi terbaik bagi para pedagang,” tegasnya.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro maupun Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. (Fahmi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini