• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     








    Kurir Ganja Antar Kota Dibekuk Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, 2 Kg Ganja Disita

    Liputanbhagasasi
    Selasa, 24 Februari 2026, 22:30 WIB Last Updated 2026-02-24T17:45:37Z

    Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, Kantor Berita LBN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus seorang pemuda berinisial GAG (26) yang diduga kuat berperan sebagai kurir jaringan antar kota.

    Dari hasil penangkapan dan pengembangan kasus di wilayah Jakarta Timur, polisi berhasil menyita barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 2.059,66 gram atau lebih dari 2 kilogram. Barang haram tersebut ditemukan masih dalam kemasan cokelat dan dibungkus rapi dalam bentuk presan.

    Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, S.H., M.H., M.M., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 2 Sub 1 yang dipimpin oleh Ipda Dwi Bayu Prihartono melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan di sejumlah titik yang dicurigai. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Utan Kayu Raya, Matraman, Jakarta Timur, pada Minggu (22/2/2026) malam.

    “Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dua bungkus paket besar berisi ganja dalam kemasan presan dengan berat bruto mencapai 2.059,66 gram atau sekitar dua kilogram lebih,” ujar Kompol Untung dalam keterangannya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka GAG mengaku hanya berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang tersebut ke wilayah Bekasi. Ia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial I yang berdomisili di Jakarta Timur.

    Saat ini, identitas pemasok telah dikantongi oleh pihak kepolisian dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut hingga ke akar-akarnya.

    Kompol Untung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Bekasi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

    Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Bekasi dan sekitarnya, sekaligus menjadi peringatan bahwa jaringan narkoba masih aktif menyasar berbagai daerah penyangga ibu kota. Polisi memastikan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda. (Bachtiar/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini