Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Tahapan pendaftaran calon Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Bekasi masa jabatan 2026-2031 akan berakhir pada Jumat, 29 Mei 2026 pukul 23.59 WIB malam ini. Hingga Jumat siang pukul 11.30 WIB, baru satu kandidat yang tercatat mengambil formulir pendaftaran.
Ketua Steering Committee Panitia Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII Kadin Kabupaten Bekasi, Soleh Jaelani, mengatakan sejauh ini hanya satu nama yang resmi mengambil formulir pencalonan Ketua Umum Kadin Kabupaten Bekasi.
“Hingga batas akhir hari ini hanya ada satu kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran calon Ketua Umum Kadin Kabupaten Bekasi untuk masa jabatan 2026-2031,” ujar Soleh Jaelani kepada wartawan, Jumat (29/05/2026).
Satu-satunya kandidat tersebut adalah Heri Noviar yang saat ini masih menjabat Ketua Kadin Kabupaten Bekasi periode 2021-2026.
Menurut Soleh, Heri Noviar mengambil formulir tepat menjelang penutupan masa pendaftaran. Kedatangannya didampingi sejumlah pengusaha dan disambut jajaran Steering Committee (SC) maupun Organizing Committee (OC) panitia Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi.
“Seluruh berkas pendaftaran sudah diserahkan kembali dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN,” jelas Soleh.
Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII Kadin Kabupaten Bekasi menjadi agenda penting dalam menentukan arah kepemimpinan organisasi pengusaha tersebut untuk lima tahun ke depan.
Di tengah tantangan dunia usaha yang semakin dinamis, sosok Ketua Umum Kadin dinilai memiliki peran strategis dalam membangun sinergi antara dunia industri, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.
Kabupaten Bekasi sendiri dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia dengan ribuan perusahaan nasional maupun multinasional yang beroperasi di wilayah tersebut. Karena itu, kepemimpinan Kadin Kabupaten Bekasi menjadi perhatian banyak kalangan pelaku usaha.
Meski hingga saat ini baru satu kandidat yang mengambil formulir, panitia tetap membuka kesempatan bagi pihak lain yang berminat mencalonkan diri hingga batas waktu penutupan.
“Silakan bagi siapapun yang berminat jadi ketua agar segera mengambil formulir, dikarenakan batas akhir pendaftaran akan berakhir pada hari ini,” kata Soleh.
Ia menegaskan, seluruh tahapan pencalonan mengacu pada ketentuan organisasi sesuai AD/ART berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 dan Peraturan Organisasi Nomor Skep/286/DP/IX/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota Kadin untuk daerah dengan kepengurusan sementara (caretaker).
Sementara itu, Ketua Organizing Committee (OC) Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi, Widi Karyaningsih, mengatakan panitia tengah mempersiapkan pelaksanaan Mukab secara maksimal.
Menurutnya, panitia berencana mengundang Plt Bupati Bekasi, unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, hingga Ketua Kadin Jawa Barat dalam agenda Mukab VIII nanti.
“Semoga Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi berjalan dengan lancar dan menjadi momentum penting dalam menentukan arah kepemimpinan dan strategi organisasi KADIN Kabupaten Bekasi di masa mendatang,” ujar Widi.
Ia menambahkan, seluruh hasil tahapan Mukab VIII nantinya akan dilaporkan kepada Kadin Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan penilaian terkait kelayakan pelaksanaan musyawarah.
“Nanti Jawa Barat yang menentukan apakah semua itu layak dilakukan jalannya Mukab atau tidak,” jelasnya.
Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi tidak hanya menjadi forum pemilihan ketua umum, tetapi juga menjadi momentum konsolidasi organisasi dan regenerasi kepemimpinan dunia usaha di Kabupaten Bekasi.
Dengan posisi strategis Kabupaten Bekasi sebagai pusat industri nasional, Kadin diharapkan mampu menjadi jembatan antara kepentingan pengusaha, investasi, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Publik kini menanti apakah hingga penutupan pendaftaran akan muncul kandidat lain yang ikut meramaikan bursa calon Ketua Umum Kadin Kabupaten Bekasi periode 2026-2031. (Red)


.png)


.jpeg)



