Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan komitmennya untuk menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang belum memiliki izin resmi. Langkah ini dilakukan guna menjamin keamanan wisatawan, melindungi pendapatan daerah, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat bagi pelaku pariwisata yang telah mematuhi regulasi.
Penertiban tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara Kemkomdigi dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar), menyusul temuan banyaknya akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin resmi operasional.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan wisatawan serta kepentingan masyarakat daerah menjadi prioritas utama pemerintah. Menurutnya, praktik pemasaran akomodasi ilegal berpotensi merugikan daerah karena pajak yang seharusnya menjadi sumber pembangunan justru tidak masuk ke kas negara maupun pemerintah daerah.
“Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain,” ujar Meutya saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
Meutya menjelaskan, maraknya akomodasi privat seperti vila milik warga asing yang beroperasi tanpa izin telah memberikan dampak negatif terhadap ekonomi daerah serta menimbulkan ketimpangan usaha di sektor pariwisata.
Sebagai langkah tegas, Kemkomdigi siap menjatuhkan sanksi kepada platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran administratif hingga pemutusan akses (takedown).
“Bagi OTA yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami dapat langsung melakukan pemutusan akses. Sementara bagi platform yang sudah terdaftar namun masih memasarkan akomodasi ilegal, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kementerian Pariwisata,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu motor utama penggerak ekonomi nasional. Pada tahun 2025, sektor ini tercatat menghasilkan devisa sebesar Rp317,2 triliun serta berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sekitar 3,97 hingga 4,8 persen.
Menurut Widiyanti, penertiban OTA tak berizin juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung visi Presiden untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga mencapai target 8 persen pada 2029.
Berdasarkan hasil pengawasan di lima provinsi utama pariwisata, yakni Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat, Kemenpar menemukan sebanyak 72,8 persen akomodasi yang diawasi belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan resmi yang membayar pajak. Vila-vila ilegal dapat menawarkan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga negara dan daerah kehilangan potensi penerimaan,” jelasnya.
Kemenpar pun memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 kepada seluruh platform OTA untuk menertibkan penginapan tak berizin yang tercantum dalam sistem mereka. Ke depan, hanya akomodasi yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan beroperasi melalui platform digital guna menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap ekosistem digital pariwisata Indonesia dapat tumbuh secara sehat, transparan, serta terbebas dari praktik usaha ilegal yang berpotensi merugikan kedaulatan ekonomi nasional. (Bachtiar)
Sumber : Infopublik.id





.png)
.png)


