• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Selamat dan Sukses! Kepada Dr. Mustika Mega Wijaya, S.H., M.H Atas diraihnya Gelar Doktor Ilmu Hukum

    Liputanbhagasasi
    Rabu, 08 Oktober 2025, 12:30 WIB Last Updated 2025-10-10T16:18:06Z


    Liputanbhagasasi.com, Jakarta Timur - Universitas Borobudur Menggelar Sidang Terbuka Promosi doktor di bidang Ilmu Hukum, Rabu, 8 Oktober 2025 di Gedung D, Kampus A Universitas Borobudur, Jakarta Timur.

    Disertasi Mustika Mega Wijaya dengan judul: “REKONSTRUKSI PENGATURAN HAK PENGUASAAN ATAS TANAH OLEH NEGARA DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT BERDASARKAN PASAL 33 AYAT 3 UUD NRI 1945”, Disertasi ini dibawah bimbingan Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.H., M.Si, selaku_Promotor dan Dr. Megawati Barthos, S.H., M.M_selaku Ko. Promotor.

    ‎Hak Penguasaan Negara atas tanah merupakan amanat konstitusional yang diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan dijabarkan melalui Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

    Namun, pengaturan Hak menguasai negara dalam praktik masih menghadapi berbagai permasalahan, antara lain kekaburan norma dalam Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria, tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara, lemahnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta dominasi kepentingan investasi yang sering mengabaikan kesejahteraan rakyat.

    Untuk itu perlu dilakukan penelitian dengan merumuskan tiga pokok permasalahan: (1) Mengapa pengaturan Hak Penguasaan atas Tanah oleh Negara perlu didasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. (2) Bagaimana hubungan antara Hak Penguasaan Negara atas tanah dan hak-hak menguasai masyarakat dalam menjaga keseimbangan kepentingan nasional. (3) Bagaimana rekonstruksi pengaturan Hak Penguasaan Negara atas tanah yang ideal dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

    Teori yang digunakan sebagai pisau analisis dalam disertasi ini yaitu Teori Negara Hukum, Teori Kesejahteraan Rakyat, Teori Keseimbangan Hukum, dan Teori Rekonstruksi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan Hak menguasai negara harus didasarkan pada UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 karena secara filosofis menempatkan tanah sebagai sarana kesejahteraan rakyat, secara yuridis memberikan legitimasi kewenangan negara, dan secara sosiologis menjawab kebutuhan masyarakat.

    Hubungan Hak menguasai negara dengan hak-hak Masyarakat menuntut keseimbangan antara kepentingan nasional dan lokal, termasuk perlindungan hak ulayat. Rekonstruksi Hak menguasai negara yang
    ‎ideal perlu dilakukan melalui amandemen Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria agar lebih jelas ruang lingkupnya, penguatan peran negara sebagai mandataris rakyat, harmonisasi kewenangan antar lembaga, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

    Dengan demikian, rekonstruksi Hak menguasai negara merupakan langkah strategis untuk menjamin keadilan agraria, menghindari monopoli penguasaan tanah, dan memastikan pemanfaatan tanah yang adil dan berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.
    ‎! Kata Kunci: Hak Menguasai Negara, Rekonstruksi,Kesejahteraan Rakyat.
    ‎Dr. Mustika Mega Wijaya, S.H, M.H Raih Predikat Cumlaude
    ‎Pada akhir sidang terbuka promosi doktor di bidang Ilmu Hukum ini, Disertasi dibawah bimbingan Prof Dr. Ade Saptono S.H, M.H, M.Si, selaku Promotor dan Dr. Megawati Barthos, S.H, M.M selaku Ko. Promotor membacakan dan menyatakan Mustika Mega Wijaya lulus dengan predikat cumlaude dan ia secara resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur.

    Hasil tersebut disambut gembira dan sukacita oleh Mustika dan keluarga besar. Itu pun disampaikan dalam sambutan penutupnya. Mustika mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjalanan akademiknya.

    Pada kesempatan wawancaranya dengan awak media usai kegiatan, Mustika mengaku sedikit nervous pada sesi tanya jawab, namun berhasil dilewatinya dengan penuh percaya diri.
    ‎“Alhamdulillah, bisa menjawab semua pertanyaan dengan baik,” ujar Dr. Mustika Mega Wijaya, S.H, M.H (Dosen Fakultas Hukum, Universitas Pakuan).
    ‎“Harapannya, semoga dengan disertasi ini bisa digunakan atau bisa dijadikan referensi oleh pemerintah dalam menentukan regulasi khususnya rekonstruksi Hak menguasai negara merupakan langkah strategis untuk menjamin keadilan agraria, menghindari monopoli penguasaan tanah dan memastikan pemanfaatan tanah yang adil dan berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945", harap Dr. Mustika Mega Wijaya, S.H, M.H.
    ‎Sumber AWIBB
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini