• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Oktobeer Fest di Meikarta Tuai Kritik, Mahamuda Bekasi Soroti Perda Pariwisata dan Perizinan

    Liputanbhagasasi
    Minggu, 18 Oktober 2026, 12:12 WIB Last Updated 2026-10-18T05:12:01Z

    Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Rencana penyelenggaraan acara Oktobeer Fest Special Halloween di District 1 Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada 31 Oktober 2026 mendatang menuai kritik dari organisasi kepemudaan Mahamuda Bekasi.

    Acara yang dipromosikan dengan konsep free flow beer dan hiburan musik DJ tersebut dipersoalkan karena dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

    Sekretaris Jenderal Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha, meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap aspek perizinan dan kesesuaian kegiatan dengan peraturan yang berlaku.

    Jaelani menyoroti Pasal 47 ayat (1) Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 yang menurutnya menjadi salah satu dasar untuk mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan tersebut.

    “Acara yang mengobral minuman beralkohol secara terbuka seperti Oktobeer Fest ini jelas bertolak belakang dengan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,” tegas Jaelani dalam keterangan resminya.

    Ia menilai, promosi acara di kawasan komersial publik perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, terutama terkait kesesuaian kegiatan dengan norma masyarakat, ketentuan usaha pariwisata, serta aturan peredaran minuman beralkohol.

    Mahamuda Bekasi mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran peraturan daerah.

    Jaelani menegaskan, pengawasan diperlukan agar setiap kegiatan hiburan yang diselenggarakan di wilayah Kabupaten Bekasi memenuhi ketentuan hukum dan persyaratan perizinan.

    “Satpol PP Kabupaten Bekasi tidak boleh tutup mata atau terkesan membiarkan. Mereka adalah garda terdepan penegak Perda dan harus bertanggung jawab atas kondusivitas wilayah,” tambahnya.

    Ia juga menyatakan bahwa Mahamuda Bekasi siap melakukan aksi protes apabila kegiatan tersebut tetap berlangsung tanpa penyelesaian terhadap persoalan yang mereka soroti.

    Selain Satpol PP, perhatian juga diarahkan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, khususnya bidang yang menangani industri pariwisata, untuk memberikan penjelasan mengenai aspek perizinan dan kesesuaian penyelenggaraan Oktobeer Fest Special Halloween dengan ketentuan yang berlaku.

    Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi, ketentuan usaha pariwisata, serta perizinan lain yang relevan dengan konsep acara dan penjualan atau penyajian minuman beralkohol.

    Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyelenggara, Satpol PP Kabupaten Bekasi, maupun Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi terkait status perizinan kegiatan tersebut.

    Dengan demikian, dugaan pelanggaran yang disampaikan Mahamuda Bekasi masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan ketentuan hukum yang relevan menjadi penting agar penanganan persoalan ini berjalan secara objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +