Berdasarkan informasi jadwal pelayanan, layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan lebih praktis.
Berikut jadwal dan lokasi pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi:
1. Samsat Drive Thru
Lokasi pelayanan berada di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bekasi, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Jam pelayanan:
- Senin hingga Kamis: pukul 09.00–12.00 WIB.
- Jumat: pukul 09.00–11.00 WIB.
2. Samsat Keliling Senin dan Selasa
Pelayanan berlangsung di Pasar Bersih Pintu 11, Jababeka, Kabupaten Bekasi, pukul 09.00–11.30 WIB.
3. Samsat Keliling Rabu
Lokasi pelayanan dibagi berdasarkan minggu:
- Minggu pertama: Kantor Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Setu.
- Minggu kedua, ketiga, dan keempat: Ruko Robson Lippo Cikarang.
Jam pelayanan pukul 09.00–11.30 WIB.
4. Samsat Keliling Kamis
Pelayanan berlokasi di Pasar Central Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pukul 09.00–11.30 WIB.
Masyarakat diimbau memperhatikan jadwal dan lokasi sebelum mendatangi layanan Samsat. Untuk memastikan pelayanan tetap berlangsung sesuai jadwal, warga dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada petugas Samsat terkait.
Dengan adanya layanan Samsat Drive Thru dan Samsat Keliling, diharapkan masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor serta memperoleh pelayanan yang praktis dan efisien. (Red)


.png)






