• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Kasus ART Yuni Asih Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pengeroyokan Oknum Jasa dan Cacat Prosedur BAP

    Liputanbhagasasi
    Selasa, 29 September 2026, 18:14 WIB Last Updated 2026-09-29T11:14:27Z


    Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Kasus hukum yang menimpa Asisten Rumah Tangga (ART), Yuni Asih (43), memasuki babak baru. Setelah sebelumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah perselingkuhan, Yuni melalui kuasa hukumnya kini mengungkap dugaan pengeroyokan yang menyebabkan dirinya mengalami luka fisik.


    Selain dugaan penganiayaan, tim kuasa hukum juga menyoroti proses pemeriksaan saksi anak di bawah umur yang dinilai perlu mendapat perhatian dari penyidik.


    Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Pelapor dalam konferensi pers di RM. Rumah Putih, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa siang (29/9/2026).


    Kuasa Hukum Pelapor, Ratna Herlina Suryana, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut bermula dari dugaan tuduhan perselingkuhan yang kemudian berkembang menjadi dugaan kekerasan fisik yang melibatkan tiga orang terlapor, yakni DWLS yang disebut sebagai oknum jaksa, Pdt. JS, dan DCS.


    “Klien kami tidak hanya diduga difitnah dan dimaki dengan kata-kata tidak pantas. Korban juga diduga mengalami pengeroyokan secara fisik oleh para terlapor,” ujar Ratna.


    Menurut Ratna, dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan melalui laporan polisi bernomor LP/B/2037/XII/2025/SPKT/RestroTngKota/PMJ.


    “Akibat peristiwa penganiayaan tersebut, Yuni Asih menderita luka memar di bagian wajah hingga gigi depannya patah,” ungkapnya.


    Kuasa hukum lainnya, Yanri Arianta Tafuli, S.H., meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada para terlapor.


    “Perkara ini murni dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama oleh DWLS, Pdt. JS, dan DCS. Bukti fisik dan hasil visum pun sudah sangat jelas,” kata Yanri.


    Ia juga meminta penyidik segera memberikan kejelasan terkait proses hukum terhadap para terlapor.


    “Kami menegaskan tidak ada alasan bagi penyidik untuk mengulur waktu penetapan tersangka. Hukum harus ditegakkan tanpa memandang latar belakang pekerjaan atau jabatan para terlapor,” ujarnya.


    Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ojahan Erikson Pakpahan, S.H., menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi anak berinisial JAS (7).


    Ojahan mempertanyakan pemeriksaan yang disebut dilakukan di kediaman salah satu terlapor, DWLS, serta tanpa kehadiran ayah kandung anak tersebut.


    “Pemeriksaan dilakukan di rumah terlapor tanpa didampingi klien kami selaku ayah kandung. Hal ini diduga melanggar Pasal 23 UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Ojahan.


    Menurutnya, JAS telah sekitar sembilan bulan tinggal di kediaman terlapor. Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan karena dikhawatirkan dapat memengaruhi kondisi psikologis maupun keterangan anak.


    Pihak kuasa hukum kemudian mendesak penyidik melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi anak di tempat yang dinilai netral, seperti Ruang Pelayanan Khusus (RPK), LPSK, atau KPAI.


    Ahli Hukum Pidana, Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H., secara terpisah menyampaikan pandangannya terkait pembuktian dalam dugaan perkara penganiayaan tersebut.


    “Keterangan saksi korban serta hasil visum et repertum yang menunjukkan luka permanen seperti gigi patah, sebenarnya sudah memenuhi syarat dua alat bukti sah. Penyidik hendaknya bergerak cepat,” kata Weldy.


    Ia juga menyebut proses penetapan tersangka seharusnya memiliki kejelasan dan tidak tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.


    “Apabila proses penetapan tersangka terus tertunda tanpa kejelasan, pihak korban berhak mengajukan prapengadilan,” ujarnya.


    Hingga berita ini ditulis, tim kuasa hukum Yuni Asih berharap Polres Metro Tangerang Kota menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan serta memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah diajukan. (Bachtiar/Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +