Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Satreskrim Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BJB yang terjadi sepanjang 2024. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp3,92 miliar.
Ketiga tersangka berinisial RN, mantan Manajer Bisnis UMKM Bank BJB, DNK, mantan Account Officer Bisnis UMKM, serta LA dari pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam pengajuan dan pencairan kredit menggunakan identitas warga yang tidak memiliki usaha produktif.
Berdasarkan hasil penyidikan, sebanyak 41 orang diduga dimanfaatkan identitasnya untuk mengajukan KUR. Sebelum menyerahkan data pribadi, mereka disebut dijanjikan bantuan sosial sebesar Rp1 juta.
Setelah data terkumpul, pengajuan kredit dilakukan dengan nominal sekitar Rp90 juta hingga Rp100 juta per debitur. Penyidik menduga dana pencairan digunakan LA untuk membayar angsuran kredit sekaligus membiayai usahanya sendiri.
Sementara itu, RN dan DNK diduga menerima imbalan berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap debitur.
Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 24 November 2025. Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 66 saksi serta seorang ahli auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3,92 miliar. Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp394 juta yang berkaitan dengan upaya penyelamatan aset dalam perkara tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo, menegaskan bahwa fasilitas KUR seharusnya dimanfaatkan untuk membantu masyarakat mengembangkan usaha produktif dan meningkatkan kesejahteraan.
Ia menyatakan kepolisian berkomitmen menindak dugaan penyalahgunaan dana KUR yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Andi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran bantuan atau imbalan yang mensyaratkan penyerahan dokumen identitas. Warga diminta memastikan tujuan penggunaan data pribadi sebelum menyerahkannya kepada pihak lain.
Menurutnya, masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan atau dugaan tindak pidana dapat segera melaporkannya kepada kepolisian.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana disebutkan dalam materi penyidikan.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat agar program pembiayaan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan untuk mendukung usaha produktif masyarakat. (Bob)


.png)






