Liputanbhagasasi.com - Jawa Barat, Kantor Berita LBN - Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan teknologi digital untuk memperkuat pengawasan orang asing dan penanganan pengungsi dari luar negeri melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.
Penguatan sistem tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026. Langkah ini bertujuan meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat proses pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa digitalisasi harus didukung data yang akurat, sistem terintegrasi, serta profesionalisme dan integritas petugas.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih terarah dan setiap informasi yang diperoleh dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA). Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam pengawasan keimigrasian.
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Sistem ini mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian maupun individu yang masuk daftar pencarian orang, termasuk buronan internasional.
Di sisi lain, APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan fitur geotagging.
Melalui aplikasi tersebut, Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari UNHCR dan IOM. Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi ini mulai diterapkan secara serentak di Indonesia.
Sepanjang Januari hingga September 2026, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Data tersebut mencakup pembatalan izin tinggal, deportasi, usulan penangkalan, pendetensian, dan larangan berada di suatu tempat.
Pada periode yang sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, dan tujuh tersangka telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Hendarsam menegaskan, optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menekankan bahwa penguatan teknologi harus berjalan beriringan dengan peningkatan integritas dan profesionalisme petugas agar pengawasan serta penindakan keimigrasian semakin efektif.
Melalui langkah tersebut, Ditjen Imigrasi berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia dengan mengedepankan prinsip tegas dalam norma dan humanis dalam nilai, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat. (Deny Hasan)


.png)






