Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan Yani Susanti (42), warga Bekasi, terkait dugaan penipuan akhirnya berlanjut ke jalur hukum. Yani melaporkan calon Kepala Desa (Kades) Sukarukun berinisial AM ke Kepolisian Resor Metro Bekasi pada Rabu (16/9/2026).
Laporan pengaduan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor LAPDUAN/1467/IX/2026/SATRESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
Kuasa hukum Yani dari F&R Law Office, Woko, S.H., menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Januari 2026. Saat itu, kliennya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada AM untuk keperluan modal usaha bersama dan pengurusan sejumlah dokumen.
Menurut Woko, berdasarkan kesepakatan awal, urusan tersebut dijanjikan selesai dalam waktu tiga bulan. Namun, hingga laporan dibuat, pihak korban mengaku belum mendapatkan penyelesaian maupun kejelasan sebagaimana yang diharapkan.
“Perjanjian awalnya, urusan tersebut dijanjikan selesai dalam waktu tiga bulan. Namun, hingga saat ini belum ada penyelesaian atau kejelasan dari pihak yang bersangkutan,” ujar Woko.
Sebelum membuat laporan polisi, pihak korban disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan. Penagihan secara langsung hingga mediasi telah dilakukan.
Menurut kuasa hukum, AM sebelumnya sempat berjanji mengembalikan uang tersebut pada 10 September 2026. Namun, hingga batas waktu yang disebutkan, pengembalian uang tersebut diklaim belum terealisasi.
Tim hukum yang menerima kuasa dari Yani sejak 27 Juli 2026 kemudian melayangkan somasi pertama dan dilanjutkan dengan somasi kedua. Karena tidak mendapatkan tindak lanjut yang dianggap memadai, korban akhirnya memilih menempuh proses hukum.
Woko mengatakan, pihaknya telah berupaya menghubungi dan menemui pihak yang dilaporkan sebelum mengambil langkah hukum.
“Kami sudah menyambangi yang bersangkutan, mengobrol, bahkan berkomunikasi lewat media sosial, tetapi belum ada tindak lanjut. Karena somasi tidak diindahkan, kami langsung menempuh jalur hukum,” tegas Woko.
Laporan tersebut kini telah diterima kepolisian. Adapun mengenai dugaan tindak pidana dalam perkara ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian menjadi bagian dari proses hukum untuk menentukan fakta dan status perkara.
Hingga berita ini diturunkan belum adanya tanggapan dari Calon Kaden tersebut pada Sabtu, (19/09/2026).
F&R Law Office
(Tim Kuasa Hukum Yani Susanti)









