• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

    Liputanbhagasasi
    Senin, 14 September 2026, 12:28 WIB Last Updated 2026-09-14T05:28:32Z

    Ket.foto : Tangkapan Layar

    Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, divonis enam tahun penjara dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin pagi (14/9/2026).


    Selain hukuman enam tahun penjara, Ade Kuswara Kunang juga dijatuhi denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.


    Majelis hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar kepada Ade. Setelah diperhitungkan dengan sisa barang bukti berupa uang yang telah disita, kewajiban uang pengganti yang masih harus dibayarkan menjadi Rp10.433.453.060 atau sekitar Rp10,4 miliar.


    Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


    Apabila tidak dibayarkan, harta benda milik Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan aset tidak mencukupi, Ade diwajibkan menjalani pidana pengganti selama dua tahun.


    Dalam putusannya, majelis hakim juga mencabut hak Ade Kuswara Kunang untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun. Masa pencabutan hak tersebut berlaku setelah Ade selesai menjalani pidana pokok.


    Sementara itu, dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.


    HM Kunang juga dikenai denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.


    Majelis hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp1 miliar kepada HM Kunang. Namun, kewajiban tersebut telah dibayarkan melalui rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


    Pembayaran tersebut kemudian diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam putusan. Dengan demikian, HM Kunang tidak lagi memiliki sisa kewajiban pembayaran uang pengganti.


    Perkara Suap Ijon Proyek Kabupaten Bekasi


    Perkara yang menjerat Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.


    Majelis hakim menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.


    Majelis hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, baik yang dikembalikan maupun yang tetap disita sesuai amar putusan.


    Vonis terhadap Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang menjadi salah satu tahapan dalam proses hukum perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Pelaksanaan kewajiban uang pengganti Ade selanjutnya mengikuti ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.


    Sementara itu, uang pengganti sebesar Rp1 miliar yang dibebankan kepada HM Kunang telah disetorkan dan diperhitungkan sebagai pembayaran dalam putusan. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +