• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Polda Metro Jaya Tetapkan 47 Tersangka Kerusuhan 27 Agustus 2026, Polisi Buru Pelaku Kematian BS

    Liputanbhagasasi
    Rabu, 02 September 2026, 18:44 WIB Last Updated 2026-09-02T11:44:02Z

    Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam penanganan rangkaian kerusuhan yang terjadi setelah penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi yang dikumpulkan selama proses penyidikan.

    “Selanjutnya penyidik telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka terkait perusakan fasilitas umum dan penganiayaan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).

    Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, terdapat tiga tersangka baru berinisial RF, MH, dan FM yang ditangkap pada Rabu (2/9/2026).

    Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, ketiganya diduga memiliki peran dalam aksi perusakan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI.

    Penangkapan RF, MH, dan FM merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam rangkaian aksi perusakan tersebut.

    Selain menangani kasus perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, Polda Metro Jaya juga masih memburu terduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan seorang warga berinisial BS meninggal dunia.

    Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi telah meminta keterangan dari 14 saksi, serta memeriksa rekaman CCTV dan sejumlah video yang beredar di media sosial.

    Dari hasil pencocokan keterangan para saksi dengan analisis digital, penyidik memperoleh dua sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku.

    “Saat ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Iman.

    Polda Metro Jaya juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam rangkaian kerusuhan, termasuk pihak yang diduga menggerakkan massa, menyediakan dana, maupun memiliki peran lainnya.

    Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar mencermati berbagai informasi yang beredar terkait peristiwa tersebut.

    Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh konten atau informasi yang belum sesuai dengan fakta dan hasil penyidikan.

    Polda Metro Jaya memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bagian dari proses penegakan hukum. (Novian)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +