Liputanbhagasasi.com - Bekasi Kota, Kantor Berita LBN - Polemik pungutan biaya sebesar Rp50.000 kepada pelaku UMKM dalam kegiatan Bazar Selasa Ceria di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kembali menjadi sorotan.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi menyatakan tidak terlibat dalam pengelolaan maupun penarikan iuran dalam kegiatan tersebut. Kepala Diskopukm Kota Bekasi, Herbert Pandjaitan, mengatakan kegiatan Bazar Selasa Ceria sepenuhnya dikelola oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).
"Itu kan dikelola oleh Dekranasda, ya. Kalau perihal hak dan kewajiban para peserta UMKM, mungkin bisa dikonfirmasi langsung ke pihak Dekranasda," kata Herbert, Senin (14/9/2026).
Herbert menyebut keterlibatan Dekranasda dalam kegiatan UMKM merupakan bentuk kemitraan dengan pemerintah.
"Itu adalah bentuk kemitraan dengan pemerintah. Di mana-mana juga sistemnya seperti itu," ujarnya.
Namun, saat ditanya mengenai peruntukan uang Rp50.000 yang dibayarkan peserta setiap kegiatan, Herbert tidak memberikan penjelasan.
"Wah, kalau itu jangan tanya kepada saya. Silakan tanyakan langsung kepada pihak penyelenggara saja, Mas," katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan pungutan dari para pelaku UMKM, terutama karena kegiatan berlangsung di area fasilitas Pemerintah Kota Bekasi. (Red)









