• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Kemenkes Terbitkan SE Kesiapsiagaan Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

    Liputanbhagasasi
    Minggu, 06 September 2026, 18:54 WIB Last Updated 2026-09-06T11:54:09Z

    Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor KL.01.02/A/17765/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau.

    Surat edaran tersebut diterbitkan menyusul peningkatan aktivitas dan erupsi Gunung Anak Krakatau serta potensi penyebaran abu vulkanik yang dapat menurunkan kualitas udara dan menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat.

    Kemenkes mengingatkan bahwa paparan abu vulkanik dapat menyebabkan sejumlah gangguan kesehatan, antara lain iritasi hidung dan tenggorokan, batuk, dahak, mengi, sesak napas, serta memperburuk kondisi penderita asma, PPOK, penyakit paru dan penyakit jantung.

    Selain saluran pernapasan, abu vulkanik juga dapat menyebabkan mata merah, perih, gatal hingga risiko abrasi kornea. Paparan juga dapat menimbulkan iritasi kulit serta berpotensi mencemari air dan pangan yang tidak terlindungi.

    Kemenkes mengimbau masyarakat mengikuti informasi resmi terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau, arah sebaran abu, kondisi cuaca dan wilayah terdampak dari PVMBG, BMKG, BNPB, dan BPBD.

    Masyarakat yang berada di wilayah terdampak dianjurkan tetap berada di dalam ruangan, menutup pintu dan jendela serta celah masuknya abu. Abu yang menempel sebaiknya dibersihkan dengan cara dibasahi terlebih dahulu agar tidak kembali beterbangan.

    Penampungan air bersih, sumur, makanan dan minuman juga harus ditutup untuk mencegah kontaminasi.

    Apabila harus beraktivitas di luar ruangan, masyarakat dianjurkan menggunakan masker N95, KN95, KF94, FFP2 atau yang setara. Masker harus menutup hidung, mulut dan dagu serta diganti apabila basah, kotor atau rusak.

    Untuk melindungi mata, masyarakat disarankan menggunakan kacamata pelindung atau goggles, tidak mengucek mata yang terkena abu, serta membilas mata menggunakan air bersih mengalir atau cairan pembilas steril.

    Masyarakat juga diminta menghindari penggunaan lensa kontak selama terjadi hujan abu.

    Kemenkes meminta masyarakat segera mendatangi Puskesmas atau rumah sakit maupun menghubungi layanan kegawatdaruratan apabila mengalami batuk terus-menerus, sesak napas, nyeri dada, bibir atau ujung jari kebiruan, serta kesulitan berbicara akibat sesak.

    Gangguan mata seperti mata nyeri dan merah serta kondisi darurat lainnya, seperti kejang atau penurunan kesadaran, juga memerlukan penanganan medis segera.

    Selain perlindungan masyarakat, Kemenkes meminta pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat kesiapsiagaan, termasuk memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, ambulans, oksigen, obat-obatan, masker, serta alat pelindung diri.

    Kemenkes juga mendorong koordinasi lintas sektor dalam menentukan wilayah prioritas, pendistribusian masker, pembersihan abu, penyiapan ruang aman, serta penyesuaian atau penghentian sementara kegiatan sekolah, olahraga dan aktivitas luar ruangan berdasarkan kondisi kualitas udara dan rekomendasi instansi berwenang. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +