Liputanbhagasasi.com - Bekasi Kota, Kantor Berita LBN - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi terus melakukan penanganan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert TP Siagian mengatakan, data penerima bansos yang terindikasi judi online tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan disampaikan kepada Kementerian Sosial.
Menurut Robert, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan sosial yang diberikan pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
“Ini kan agar bantuan sosial itu digunakan tepat sasaran, tepat manfaat,” ujar Robert TP Siagian saat dikonfirmasi awak media Liputan Bhagasasi News.
Berdasarkan data rekapitulasi Kota Bekasi, terdapat 15.722 KPM yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 357 KPM telah mengajukan sanggah.
Dinsos Kota Bekasi juga memberikan mekanisme bagi KPM yang merasa tidak terlibat untuk melakukan klarifikasi dan mengajukan sanggah.
Cara Mengajukan Sanggah
KPM yang rekeningnya terindikasi terkait judi online dapat melakukan beberapa langkah, yaitu:
1. Konfirmasi kepada Desa/Kelurahan, Dinas Sosial, atau pendamping sosial.
2. Menutup rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
3. Menyiapkan surat pernyataan bermaterai dan bukti penutupan rekening.
4. Mengikuti proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinsos Kota Bekasi menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi diperlukan untuk memastikan kebenaran data serta menghindari kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.
Robert mengajak masyarakat bersama-sama menjaga agar program bansos benar-benar memberikan manfaat bagi keluarga yang membutuhkan.
“STOP JUDOL. JAGA BANSOS. JAGA MASA DEPAN.” tegasnya.
Pemkot Bekasi juga mendorong masyarakat untuk memahami mekanisme klarifikasi apabila merasa tidak terlibat, sekaligus menggunakan bantuan sosial sesuai peruntukannya. (Red)


.png)






