Liputanbhagasasi.com - Kota Tangerang, Kantor Berita LBN - Seorang asisten rumah tangga (ART), Yuni Asih (43), menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polres Metro Tangerang Kota, Senin sore (28/9/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang sebelumnya dibuat Yuni. Dalam perkara ini, terdapat dua orang yang dilaporkan, berinisial DCS dan DWLS, salah satunya disebut oleh pihak kuasa hukum sebagai oknum jaksa.
Yuni didampingi tim kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan di Unit Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polres Metro Tangerang Kota. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam sejak jam 4 sore sampai menjelang magrib.
Kuasa hukum Yuni, Ojahan Erikson Pakpahan, S.H., mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dengan nomor STTLP/B/1381/VI/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 19 Juni 2026.
Menurut Ojahan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana yang dilaporkan berdasarkan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Klien kami memenuhi undangan klarifikasi penyidik. Mbak Yuni telah menjelaskan seluruh peristiwa yang dialaminya pada 9 Desember 2025 di Perumahan Taman Royal 3, Cipondoh, Kota Tangerang,” ujar Ojahan saat konferensi pers usai pemeriksaan.
Ojahan menjelaskan, Yuni melaporkan perkara tersebut setelah dirinya diduga dituduh memiliki hubungan khusus dengan majikannya. Pihak kuasa hukum menyebut tuduhan tersebut disampaikan dalam sebuah perselisihan di lingkungan perumahan.
Dalam pemeriksaan, tim kuasa hukum juga menyerahkan rekaman video kepada penyidik yang menurut mereka merekam kejadian saat dugaan ucapan dan tuduhan tersebut disampaikan.
Ojahan menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan bukti dan keterangan kepada penyidik untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap proses ini berjalan secara adil. Kedudukan setiap orang di hadapan hukum adalah sama atau equality before the law,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ratna Herlina Suryana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perselisihan bermula ketika majikan Yuni sedang berada di luar kota.
Menurut Ratna, salah satu pihak terlapor datang ke rumah untuk mengambil barang. Yuni yang saat itu bertugas menjaga rumah kemudian menegur dan meminta konfirmasi terkait kedatangan tersebut.
Namun, menurut keterangan Yuni yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, terjadi percekcokan yang disertai dugaan makian serta tuduhan bahwa dirinya memiliki hubungan dengan majikannya.
“Klien kami menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan pekerjaan sebagai ART dan tidak mencampuri urusan pribadi majikannya,” ujar Ratna.
Pihak kuasa hukum menyebut peristiwa tersebut disaksikan oleh petugas keamanan perumahan dan warga sekitar. Mereka juga menyampaikan bahwa dugaan tuduhan tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis Yuni.
Atas laporan tersebut, tim kuasa hukum berharap penyidik Polres Metro Tangerang Kota dapat melanjutkan proses pemeriksaan terhadap saksi maupun para terlapor.
“Kami berharap laporan ini terus diproses secara transparan. Saksi-saksi dan para terlapor dapat segera dipanggil untuk diperiksa agar proses hukum terhadap laporan klien kami berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Ratna.
Kasus ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Adapun tuduhan terhadap para terlapor merupakan bagian dari laporan dan keterangan pihak pelapor yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum. (Bachtiar/Red)









