Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan hukum agraria di Indonesia. Undang-Undang ini mengatur sejumlah aspek reforma agraria, mulai dari perencanaan, penetapan lokasi prioritas, objek dan subjek reforma agraria, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, hingga penguatan kelembagaan.
Akademisi Hukum Agraria, Dr. Mustika Mega Wijaya, S.H., M.H., kepada awak media LBN, mengatakan pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi momentum untuk memperkuat politik hukum agraria nasional.
Menurutnya, tantangan utama setelah pengesahan adalah memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.
“Reforma agraria tidak dapat dipahami hanya sebagai redistribusi tanah. Secara konseptual, reforma agraria merupakan proses penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang harus berjalan bersama dengan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Ia menilai penguatan kelembagaan, termasuk Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA), harus disertai pembagian kewenangan yang jelas, koordinasi antarlembaga, data agraria yang akurat, serta pengawasan dan akuntabilitas yang efektif.
Mustika juga menekankan pentingnya keterkaitan antara land reform dan access reform. Masyarakat yang mendapatkan akses terhadap tanah, kata dia, perlu didukung dengan pemberdayaan, akses ekonomi, teknologi, infrastruktur, dan pasar.
Dengan demikian, tanah tidak hanya menjadi objek redistribusi, tetapi dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Sementara itu, penyelesaian konflik agraria perlu dilakukan secara objektif dan berbasis data serta bukti. Proses tersebut juga harus mengedepankan kepastian hukum, keadilan, partisipasi masyarakat, dan due process of law.
“Pengesahan Undang-Undang Reforma Agraria merupakan milestone dalam pembaruan hukum agraria. Namun, ukuran keberhasilannya akan terlihat ketika norma tersebut benar-benar mampu bekerja dalam realitas sosial dan memberikan kepastian, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap implementasi UU Pengaturan Reforma Agraria dapat dilakukan secara konsisten, transparan, partisipatif, dan terintegrasi sehingga reforma agraria tidak berhenti sebagai kebijakan normatif, tetapi benar-benar menjadi instrumen penataan agraria yang berkelanjutan. (Red)









