Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Penggunaan anggaran publikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi perhatian. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi tercatat menganggarkan Rp511,5 juta untuk empat paket Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan melalui metode E-Purchasing.
Angka tersebut tentu bukan jumlah kecil. Sebab, setiap rupiah dalam APBD pada akhirnya bersumber dari uang masyarakat yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan memberikan manfaat yang jelas.
Yang menjadi perhatian bukan semata-mata besarnya anggaran, tetapi bagaimana proses pengadaan dilakukan, siapa penyedianya, bagaimana harga ditentukan, serta apa hasil pekerjaan yang diterima pemerintah daerah.
Berdasarkan data pengadaan yang menjadi bahan perhatian, terdapat empat paket dengan total pagu Rp511.500.000.
Dari empat paket tersebut, PT Topan Media Utama tercatat menjadi penyedia pada dua paket.
Paket pertama memiliki pagu Rp97.500.000, dengan nilai transaksi Rp95.616.000. Sedangkan paket kedua memiliki pagu Rp176.500.000, dengan nilai transaksi Rp176.323.500.
Jika kedua paket tersebut dijumlahkan, nilai transaksinya mencapai Rp271.939.500.
Sementara itu, dua paket lainnya tercatat diberikan kepada penyedia berbeda, yakni PT Info Publik Selaras dengan nilai transaksi Rp95.690.880 dan PT Skema Data Indonesia dengan nilai transaksi Rp119.880.000.
Dengan demikian, total transaksi dari empat paket tersebut mencapai Rp487.510.380, sementara total pagunya sebesar Rp511.500.000.
Hal lain yang patut mendapat perhatian adalah nilai transaksi pada paket kedua yang diberikan kepada PT Topan Media Utama.
Dari pagu Rp176.500.000, nilai transaksi tercatat Rp176.323.500. Dengan demikian, terdapat selisih hanya Rp176.500 atau sekitar 0,1 persen dari pagu.
Kondisi tersebut memang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, dari perspektif transparansi pengadaan, angka yang sangat dekat dengan batas pagu layak dijelaskan kepada publik.
Pertanyaannya sederhana: bagaimana proses penentuan harga dilakukan?
Apakah terdapat pembanding harga dari penyedia lain dalam katalog elektronik? Apakah spesifikasi dan kebutuhan pekerjaan telah disusun berdasarkan kebutuhan riil? Dan apakah harga yang disepakati telah melalui proses evaluasi yang memadai?
Pertanyaan tersebut penting bukan untuk menghakimi penyedia maupun pejabat pengadaan, tetapi untuk memastikan bahwa penggunaan APBD berjalan sesuai prinsip pengadaan pemerintah.
Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar pertimbangan sehingga satu perusahaan dapat memperoleh dua paket pekerjaan.
Beberapa hal yang patut dijelaskan antara lain mengenai kualifikasi penyedia, kesesuaian produk atau jasa dengan kebutuhan, pembanding penyedia lain, serta pertimbangan teknis dan harga yang digunakan dalam proses E-Purchasing.
Perlu ditegaskan, satu perusahaan memperoleh lebih dari satu paket bukan berarti otomatis terjadi pelanggaran. Hal tersebut harus dilihat berdasarkan mekanisme pengadaan, ketentuan yang berlaku, kebutuhan pekerjaan, serta dokumen pendukungnya.
Karena itu, transparansi justru menjadi cara terbaik untuk menghilangkan ruang spekulasi.
Pertanyaan berikutnya tidak kalah penting: apa yang diterima masyarakat dari anggaran publikasi tersebut?
Pengadaan jasa iklan, reklame, film dan pemotretan tentu memiliki output yang dapat diukur. Karena itu, dokumen perencanaan, spesifikasi pekerjaan, kontrak, bukti pelaksanaan, hingga serah terima pekerjaan menjadi bagian penting untuk memastikan uang negara benar-benar menghasilkan pekerjaan sebagaimana yang dibayarkan.
Jangan sampai perhatian publik hanya berhenti pada angka pagu dan nilai transaksi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap rupiah memiliki manfaat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk memperoleh penjelasan mengenai proses pengadaan tersebut, Tim Media OKEGASNEWS telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Konfirmasi diarahkan pada dasar penyusunan paket, pertimbangan penggunaan penyedia yang sama pada dua paket, mekanisme penentuan harga, serta bukti realisasi pekerjaan.
Namun hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (2/9/2026), belum diperoleh tanggapan dari Endin Samsudin.
Ketiadaan tanggapan tersebut tentu bukan berarti telah terjadi kesalahan. Namun, dalam konteks penggunaan anggaran publik, ruang klarifikasi tetap penting agar informasi yang berkembang tidak hanya berasal dari satu sisi.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang siapa mendapatkan paket pengadaan. Ini tentang bagaimana Rp511,5 juta uang APBD digunakan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan proses pengadaan berlangsung sesuai ketentuan. Penyedia juga memiliki hak untuk mengikuti proses pengadaan secara adil sepanjang memenuhi persyaratan.
Sementara masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang publik dibelanjakan dan apa manfaat yang dihasilkan.
Karena itu, transparansi bukan sesuatu yang perlu ditakuti. Justru keterbukaan dapat menjadi mekanisme untuk memastikan tidak ada prasangka dan memastikan seluruh proses pengadaan dapat diuji secara objektif.
Publik kini menunggu penjelasan Pemkab Bekasi: bagaimana proses empat paket pengadaan tersebut dilakukan, apa dasar penetapan penyedianya, bagaimana harga ditentukan, dan apa saja output pekerjaan yang telah diterima?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan anggaran publikasi Pemkab Bekasi benar-benar memberikan manfaat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Red)









