Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Kematian seseorang yang telah terjadi belasan tahun lalu bukan berarti urusan administrasi kependudukannya tidak dapat diselesaikan. Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menegaskan, akta kematian tetap dapat diterbitkan meski peristiwa kematian sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Ditjen Dukcapil Kemendagri, Armansyah, mengatakan masyarakat tetap dapat mengajukan pencatatan kematian sepanjang memenuhi persyaratan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk kematian yang sudah lama terjadi, termasuk lebih dari 10 tahun, masyarakat tetap dapat mengajukan pencatatan kematian,” kata Armansyah di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, akta kematian penting tidak hanya untuk memperbarui data kependudukan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi keluarga yang ditinggalkan. Dokumen tersebut dapat dibutuhkan untuk mengurus warisan, tunjangan keluarga, pensiun, maupun berbagai layanan publik lainnya.
Proses pengurusan akta kematian bergantung pada kondisi dokumen dan data kependudukan orang yang telah meninggal. Jika dokumen seperti KK dan KTP-el masih tersedia serta data kependudukan masih dapat diverifikasi, pencatatan dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Dalam kondisi tertentu, masyarakat juga dapat menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Kematian. Namun, Armansyah menegaskan bahwa SPTJM bukan sekadar formalitas karena keterangan yang diberikan tetap harus diverifikasi oleh petugas.
Sementara itu, apabila dokumen kependudukan sudah tidak tersedia dan data orang yang meninggal tidak lagi ditemukan dalam basis data kependudukan, prosesnya berbeda. Keluarga perlu memperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar hukum bagi Dukcapil untuk melakukan pencatatan kematian.
Armansyah mengimbau masyarakat yang belum mengurus akta kematian anggota keluarganya agar tidak menganggap keterlambatan sebagai hambatan untuk menyelesaikan administrasi kependudukan.
“Tidak ada alasan untuk membiarkan data kematian tidak tercatat hanya karena peristiwanya sudah lama. Masyarakat dapat berkonsultasi dengan Dukcapil untuk mengetahui mekanisme yang sesuai dengan kondisi dokumennya,” ujarnya.
Pencatatan kematian juga menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi dan pemutakhiran data kependudukan. Dengan tercatatnya kematian, data penduduk dapat diperbarui sehingga seseorang yang telah meninggal tidak lagi tercatat sebagai penduduk aktif.
Dengan demikian, keluarga yang belum memiliki akta kematian meski peristiwa kematian telah berlangsung bertahun-tahun tetap dapat mengurusnya melalui mekanisme yang sesuai dengan kondisi dokumen dan data kependudukan. (Red)









