Liputanbhagasasi.com - Bekasi, Kantor Berita LBN - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengurus akta kematian, meskipun peristiwa kematian telah terjadi belasan tahun lalu.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian masyarakat, khususnya bagi keluarga yang hingga kini belum mengurus administrasi kependudukan anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
Dalam keterangan resminya, Ditjen Dukcapil Kemendagri menyebut pencatatan kematian yang telah lama terjadi tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan dan kondisi dokumen kependudukan yang tersedia.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota maupun Kabupaten Bekasi terkait penerapan mekanisme tersebut di wilayah masing-masing.
Kepala Disdukcapil Kota dan Kabupaten Bekasi diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai prosedur pengurusan akta kematian yang terlambat dilaporkan, termasuk bagi warga yang mengalami kesulitan karena dokumen kependudukan orang yang telah meninggal sudah tidak tersedia.
Kepastian informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui langkah yang harus dilakukan dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi, seperti warisan, pensiun, tunjangan, maupun pembaruan data kependudukan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Ditjen Dukcapil Kemendagri, Armansyah, menyampaikan bahwa peristiwa kematian yang sudah berlangsung lebih dari 10 tahun tetap dapat diajukan untuk dicatatkan.
Apabila dokumen dan data kependudukan masih tersedia, proses pencatatan dapat dilakukan sesuai persyaratan yang berlaku. Sementara jika dokumen maupun data penduduk sudah tidak ditemukan, keluarga dapat memerlukan penetapan pengadilan sebagai dasar pencatatan kematian.
Masyarakat di Bekasi pun diharapkan dapat memperoleh pelayanan dan informasi yang jelas terkait mekanisme tersebut, sehingga data kependudukan anggota keluarga yang telah meninggal dapat segera diperbarui dan memiliki kepastian hukum. (Red)


.png)






