Liputanbhagasasi.com - Bekasi Kota, Kantor Berita LBN - PT Mitra Patriot melaporkan dugaan tindakan provokasi yang diduga dilakukan seorang tokoh masyarakat berinisial W terhadap sejumlah pedagang Pasar Baru Bekasi kepada Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut disertai rekaman video yang telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.
Laporan hukum tersebut disampaikan pada Kamis (6/8/2026), di tengah proses penataan dan persiapan pengelolaan baru Pasar Baru Bekasi.
Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Hendradjid Rahardja, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk memastikan proses penataan Pasar Baru Bekasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak terganggu oleh dugaan upaya provokasi maupun penghasutan terhadap para pedagang.
Menurut David, pihaknya telah menyerahkan rekaman video kepada penyidik untuk menjadi bahan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Kami menyerahkan rekaman video sebagai bukti kepada penyidik. Harapan kami, kasus ini segera diusut agar tidak ada lagi provokasi yang menghambat penataan pasar,” ujar David.
David menjelaskan, sejak mendapatkan kepercayaan untuk mengelola Pasar Baru Bekasi, PT Mitra Patriot langsung melakukan sejumlah langkah penataan, salah satunya dengan menertibkan praktik parkir liar serta dugaan pungutan tidak resmi yang selama ini dinilai merugikan pedagang dan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa sistem parkir di kawasan Pasar Baru Bekasi kini diarahkan menggunakan tarif resmi yang telah ditetapkan.
Untuk kendaraan roda dua, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp3.000 sekali masuk, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil dikenakan tarif Rp6.000 sekali masuk. “Kami pastikan mulai hari ini tidak ada lagi pungutan liar. Tarif parkir resmi ditetapkan Rp3.000 untuk motor dan Rp6.000 untuk mobil sekali masuk,” tegasnya.
Penataan tersebut, lanjut David, dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan pasar yang lebih transparan dan tertib.
Selain melakukan pembenahan sistem parkir, PT Mitra Patriot juga melakukan penataan terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di sejumlah trotoar.
Para PKL yang berada di sepanjang Jalan Juanda dan Jalan Nemi Amin diimbau untuk berpindah dan berjualan di dalam area resmi Pasar Baru Bekasi.
Menurut David, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, aman, nyaman, sekaligus memberikan kepastian tempat usaha bagi para pedagang.
“Kami ingin pedagang berjualan di tempat resmi, tidak diganggu ormas, dan seluruh retribusi masuk ke kas daerah. Selama ini diduga ada kebocoran pendapatan asli daerah dari pengelolaan Pasar Baru,” ungkap David.
Ia menegaskan bahwa penataan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan mata pencaharian pedagang. Sebaliknya, perusahaan ingin mengarahkan aktivitas perdagangan ke lokasi yang telah ditentukan agar pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih teratur.
David juga menyampaikan bahwa operasional Pasar Baru Bekasi kini akan dikelola langsung oleh PT Mitra Patriot tanpa melibatkan pihak ketiga.
Untuk mendukung sistem tersebut, perusahaan telah membentuk divisi operasional khusus yang bertugas menangani berbagai kebutuhan pengelolaan pasar, mulai dari penataan pedagang, pelayanan, pengawasan operasional, hingga sistem pelaporan manajemen.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan sekaligus memperjelas mekanisme pelayanan kepada pedagang dan pengunjung.
Sebagai informasi, PT Mitra Patriot yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi dijadwalkan mengambil alih pengelolaan Pasar Baru Bekasi mulai Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB.
Penugasan tersebut disebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2026.
Peralihan pengelolaan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi melakukan pembenahan terhadap tata kelola Pasar Baru Bekasi agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah.
David optimistis perubahan sistem pengelolaan dapat membawa wajah baru bagi Pasar Baru Bekasi. Ia menilai penerapan tata kelola modern dan sistem operasional yang lebih terstruktur dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih nyaman.
“Saya optimistis dengan tata kelola modern, Pasar Baru Bekasi dapat berkembang menjadi pusat perdagangan rakyat yang lebih tertib, memberikan pelayanan baik, serta meningkatkan kenyamanan bagi pedagang dan pengunjung,” pungkasnya.
Sementara terkait laporan dugaan provokasi yang telah disampaikan kepada Polres Metro Bekasi Kota, PT Mitra Patriot menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Rekaman video yang telah diserahkan diharapkan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penataan Pasar Baru Bekasi sendiri diharapkan dapat berjalan secara kondusif dengan melibatkan komunikasi antara pengelola, pemerintah daerah, pedagang, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, perubahan tata kelola pasar dapat memberikan kepastian usaha bagi pedagang sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Red)


.png)


.jpeg)



