• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Praktisi dan Akademisi Hukum Desak Mahkamah Agung Segera Terbitkan PERMA untuk KUHAP Baru, Demi Kepastian Hukum

    Liputanbhagasasi
    Kamis, 06 Agustus 2026, 19:00 WIB Last Updated 2026-08-10T01:08:42Z

    Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Sejumlah praktisi dan akademisi hukum mengimbau Mahkamah Agung (MA) agar segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai aturan pelaksana atas sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kekosongan hukum sekaligus memberikan kepastian dalam penerapan aturan di lingkungan peradilan pidana. Conference Pers di RM Juanda Jakarta, Kamis siang (06/08/2026).

    Himbauan tersebut mengemuka dalam sebuah forum diskusi hukum yang menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi, yakni Dr. H. Muh. Eddy Gozaly, S.H., M.H., Dr. Weldy Jevis Salefi, S.H., M.H., M. Kunang, S.H., M.H., serta C. Suhadi, S.H., M.H. Dalam diskusi tersebut, para narasumber membahas berbagai ketentuan baru dalam KUHAP yang dinilai masih membutuhkan regulasi teknis agar implementasinya berjalan efektif dan tidak menimbulkan multitafsir.

    Para narasumber menilai bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem hukum acara pidana di Indonesia. Namun demikian, sejumlah norma di dalamnya masih memerlukan pedoman teknis yang lebih rinci melalui Peraturan Mahkamah Agung.

    Tanpa adanya aturan pelaksana tersebut, dikhawatirkan akan muncul perbedaan interpretasi di antara hakim maupun aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan KUHAP baru, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

    Salah satu isu yang menjadi perhatian utama dalam diskusi adalah pengaturan mengenai mekanisme praperadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 160 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

    Dalam pembahasan tersebut dijelaskan bahwa Pasal 160 mengatur secara tegas mengenai pembatasan permohonan praperadilan.

    Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa permohonan praperadilan hanya dapat diajukan satu kali terhadap perkara yang sama. Selain itu, pada ayat (3), pembentuk undang-undang juga menunjukkan kehendaknya agar mekanisme praperadilan tidak digunakan secara berulang terhadap objek perkara yang sama.

    Menurut para akademisi dan praktisi hukum, norma tersebut merupakan pembaruan yang penting dalam sistem hukum acara pidana. Namun, pelaksanaannya memerlukan pedoman yang jelas agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran berbeda di setiap pengadilan.

    Apabila tidak segera diatur melalui PERMA, implementasi ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan disparitas putusan maupun ketidakseragaman praktik peradilan di berbagai daerah.

    Dalam forum tersebut, C. Suhadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa penerbitan PERMA merupakan kebutuhan mendesak sebagai pedoman bagi hakim, aparat penegak hukum, advokat, maupun masyarakat pencari keadilan dalam menerapkan KUHAP yang baru.

    Menurutnya, Mahkamah Agung memiliki peran strategis dalam memastikan setiap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan kepastian hukum.

    "Mahkamah Agung diharapkan segera menerbitkan PERMA sebagai pedoman pelaksanaan sehingga tidak terjadi kekosongan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dapat terjamin," ujar C. Suhadi.

    Ia menambahkan bahwa keberadaan PERMA tidak hanya berfungsi sebagai aturan teknis, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga keseragaman penerapan hukum oleh seluruh lembaga peradilan di Indonesia.

    Sementara itu, para narasumber lainnya juga sepakat bahwa reformasi hukum acara pidana harus diikuti dengan regulasi pelaksana yang memadai agar tujuan pembentukan KUHAP baru dapat tercapai secara optimal.

    Mereka menilai pembaruan hukum acara pidana tidak hanya berkaitan dengan perubahan norma, tetapi juga menyangkut kepastian prosedur, perlindungan hak asasi manusia, serta peningkatan kualitas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

    Dalam konteks tersebut, Mahkamah Agung diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret dengan menyusun dan menerbitkan PERMA terhadap ketentuan-ketentuan yang membutuhkan pengaturan teknis, termasuk mengenai mekanisme praperadilan dan berbagai aspek prosedural lainnya.

    Melalui forum diskusi tersebut, para praktisi dan akademisi hukum berharap Mahkamah Agung dapat merespons aspirasi tersebut secara cepat demi mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

    Penerbitan PERMA dinilai akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, menciptakan keseragaman penerapan hukum di seluruh pengadilan, sekaligus memperkuat asas keadilan dalam sistem peradilan pidana nasional.

    Dengan adanya regulasi pelaksana yang jelas, proses penegakan hukum diharapkan berlangsung lebih efektif, akuntabel, dan memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi seluruh pihak yang berhadapan dengan proses peradilan pidana. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +