• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa Karang Rahayu Dilaporkan ke Kejari Cikarang, LSM GANAS Soroti Mark Up Proyek dan Sewa TKD

    Liputanbhagasasi
    Minggu, 02 Agustus 2026, 18:06 WIB Last Updated 2026-08-02T11:06:26Z

    Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025–2026 di Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang Jumat lalu (27/07/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Rahayu.

    Laporan resmi tersebut diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gada Sakti Nusantara (GANAS) sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara di tingkat desa.

    Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi lapangan sebelum memutuskan menempuh jalur hukum. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, tim menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan dan realisasi anggaran desa.

    "Temuan dari hasil investigasi tim LSM GANAS, kami mendeteksi kuat adanya indikasi korupsi. Salah satunya adalah praktik mark up atau penggelembungan anggaran pada sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur desa," ungkap Brian kepada awak media LBN melalui sambungan telepon, Minggu (2/8/2026).

    Menurut Brian, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada proyek pembangunan fisik. Pihaknya juga menemukan adanya indikasi ketidaktransparanan dalam pengelolaan pendapatan desa, khususnya dari hasil penyewaan Tanah Kas Desa (TKD).

    Ia menyebut dana hasil sewa TKD selama satu tahun diduga tidak dikelola dan disetorkan secara transparan ke kas desa sebagaimana mestinya.

    "Bukan hanya mark up proyek infrastruktur, kami juga menemukan indikasi penyelewengan pada sektor pendapatan sewa TKD selama setahun berjalan, serta beberapa pos anggaran lainnya yang dinilai janggal," tegasnya.

    LSM GANAS berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Brian menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa agar tetap bersih dan akuntabel.

    "Kami berharap Kejari Kabupaten Bekasi bergerak cepat, profesional, dan responsif dalam menindaklanjuti berkas laporan beserta bukti-bukti awal yang telah kami serahkan. Pengawasan ini dilakukan agar penggunaan uang negara benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu," ujarnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi masih mempelajari berkas laporan pengaduan yang disampaikan oleh LSM GANAS sebagai bagian dari proses telaah awal sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +