Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Opini disclaimer yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan berbagai kalangan. Raihan opini terendah dalam klasifikasi hasil pemeriksaan tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan hukum yang tengah menjerat pimpinan daerah.
Praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH, menilai opini disclaimer bukan berarti menjadi vonis bahwa suatu pemerintahan telah gagal secara keseluruhan. Namun, menurutnya, opini tersebut menunjukkan adanya keterbatasan auditor dalam memperoleh bukti yang memadai untuk memberikan penilaian atas kewajaran laporan keuangan.
"Opini disclaimer dari BPK bukan berarti seorang pemimpin gagal total. Meski merupakan opini terendah, disclaimer menunjukkan adanya keterbatasan bukti atau kendala administratif maupun hukum selama proses audit berlangsung," ujar Weldy saat memberikan tanggapan kepada Awak Media, Rabu (1/7/2026).
Menurut Weldy, proses hukum yang sedang berlangsung, seperti dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, sering kali berdampak terhadap tata kelola administrasi keuangan pemerintah daerah. Kondisi tersebut dapat menghambat auditor dalam memperoleh dokumen maupun bukti yang diperlukan selama pemeriksaan.
Ia menjelaskan bahwa opini disclaimer umumnya diberikan ketika auditor tidak memperoleh bukti audit yang cukup untuk menyimpulkan apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. Penyebabnya dapat berupa lemahnya transparansi data, adanya dokumen yang tidak tersedia, hingga pembatasan akses terhadap informasi yang dibutuhkan auditor.
Weldy menjelaskan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan hasil kerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meski kepala daerah menjadi penanggung jawab akhir, pelaksanaan administrasi dan pengelolaan keuangan sehari-hari berada di bawah kewenangan masing-masing kepala perangkat daerah.
"Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun berdasarkan kinerja seluruh OPD. Walaupun kepala daerah merupakan penanggung jawab akhir, kewenangan operasional harian berada di tangan kepala dinas maupun kepala badan," jelasnya.
Ia menambahkan, kasus dugaan suap dan praktik ijon proyek yang saat ini sedang diproses aparat penegak hukum diduga turut memengaruhi kelancaran audit BPK.
"Dalam kasus dugaan suap dan ijon proyek yang menjerat Pemerintah Kabupaten Bekasi, tentu cukup menyita waktu dan tenaga. Ketika aparat penegak hukum menyita dokumen atau barang bukti penting, auditor BPK tidak dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh sehingga berpotensi bermuara pada opini disclaimer," katanya.
Lebih lanjut, Weldy menegaskan bahwa secara struktural Wakil Bupati maupun Pelaksana Tugas (Plt) Bupati tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengotorisasi pengelolaan keuangan daerah ataupun menandatangani dokumen anggaran yang menjadi objek pemeriksaan.
Oleh karena itu, menurutnya, apabila opini disclaimer dipengaruhi oleh persoalan yang terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya, maka Plt Bupati tidak dapat secara otomatis dimintai pertanggungjawaban pidana atas kesalahan yang tidak dilakukannya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi dipimpin oleh Plt Bupati Dr. Asep Surya Atmaja setelah Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang menghadapi proses hukum terkait dugaan suap dan praktik ijon proyek.
"Plt hanya menjalankan kewenangan kepala daerah agar roda pemerintahan tetap berjalan. Jika disclaimer terjadi akibat persoalan masa lalu atau proses hukum yang melibatkan pejabat sebelumnya, maka tugas Plt adalah memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan memikul beban pidana atas kesalahan yang bukan menjadi tanggung jawabnya," tegas Weldy.
Menurut Weldy, apabila nantinya Dr. Asep Surya Atmaja ditetapkan sebagai Bupati definitif, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah, khususnya pada sistem pengadaan barang dan jasa yang dinilai menjadi sektor paling rentan terhadap penyimpangan.
Ia juga mengingatkan pentingnya memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi birokrasi, serta memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
"Kepala daerah wajib menjaga independensi, memegang teguh Pakta Integritas, serta mengedepankan transparansi. Jangan mudah dipengaruhi kepentingan tertentu yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi," ujarnya.
Weldy menilai opini disclaimer harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, praktik campur tangan pihak ketiga maupun konflik kepentingan menjadi salah satu faktor yang dapat merusak integritas birokrasi, menurunkan kualitas pelayanan publik, hingga menghambat pembangunan daerah.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan pembenahan melalui penataan aset, penguatan audit internal, penyempurnaan sistem pengadaan barang dan jasa, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
"Opini disclaimer merupakan alarm keras sekaligus titik terendah dalam tata kelola keuangan daerah. Pemerintah daerah wajib melakukan pembenahan total agar kualitas pengelolaan keuangan semakin baik dan kepercayaan publik dapat dipulihkan," katanya.
Di akhir pernyataannya, Weldy memberikan dukungan kepada Plt Bupati Bekasi agar fokus menyelesaikan berbagai temuan hasil pemeriksaan auditor eksternal sehingga tidak kembali menjadi persoalan pada tahun anggaran berikutnya.
"Tetap semangat untuk Plt Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja. Segera selesaikan seluruh temuan dan rekomendasi auditor agar tidak menjadi masalah yang berulang, sehingga ke depan Kabupaten Bekasi dapat bangkit dan memiliki tata kelola pemerintahan yang lebih baik," pungkasnya. (Red)


.png)


.jpeg)



