• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Mengenal MPLS Ramah 2026: Aturan Baru Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026, Bebas Perpeloncoan dan Wajib Ciptakan Sekolah Aman

    Liputanbhagasasi
    Jumat, 10 Juli 2026, 10:30 WIB Last Updated 2026-07-10T14:23:22Z

    Liputanbhagasasi.com - Bekasi, Kantor Berita LBN - Tahun ajaran baru 2026/2027 menjadi momentum penting bagi jutaan peserta didik baru di seluruh Indonesia untuk memulai perjalanan pendidikan melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Tahun ini, pelaksanaan MPLS mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026, yang menegaskan bahwa kegiatan pengenalan sekolah harus berlangsung secara aman, ramah, inklusif, edukatif, dan bebas dari segala bentuk perpeloncoan maupun kekerasan.

    Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa hari-hari pertama peserta didik di sekolah menjadi pengalaman yang menyenangkan, membangun karakter, serta menumbuhkan semangat belajar tanpa adanya tekanan maupun praktik-praktik yang merugikan.

    Apa Itu MPLS?

    Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru untuk membantu peserta didik mengenal lingkungan sekolah, warga sekolah, budaya belajar, tata tertib, serta berbagai program yang akan dijalani selama menempuh pendidikan.

    Pada tahun 2026, konsep yang diusung adalah "MPLS Ramah", yaitu kegiatan orientasi yang berorientasi pada pembentukan karakter, penguatan nilai-nilai kebangsaan, serta penciptaan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh peserta didik.

    Pelaksanaan MPLS dijadwalkan berlangsung selama lima hari pada minggu pertama masuk sekolah, yang diperkirakan dimulai pada 13 Juli 2026, mengikuti kalender pendidikan di masing-masing daerah.

    Dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, terdapat sejumlah ketentuan penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan.


    1. Larangan Tegas Perpeloncoan dan Kekerasan


    Sekolah dilarang keras menyelenggarakan kegiatan yang mengandung unsur:

    • Perpeloncoan atau tindakan merendahkan peserta didik baru.
    • Kekerasan fisik maupun verbal.
    • Intimidasi dan perundungan (bullying).
    • Pungutan liar.
    • Penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif atau bersifat mempermalukan peserta didik.


    Seluruh aktivitas MPLS harus mendukung tumbuh kembang peserta didik secara positif dan menghormati hak-hak anak.


    2. Guru Bertanggung Jawab Penuh


    Berbeda dengan praktik di masa lalu, pelaksanaan MPLS kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak sekolah, khususnya guru.


    Artinya, seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan harus dipimpin dan diawasi oleh guru. Peserta didik senior maupun alumni tidak diperkenankan menjadi penyelenggara utama kegiatan MPLS.


    Kebijakan ini bertujuan mencegah munculnya tindakan yang berpotensi menimbulkan intimidasi atau pelanggaran terhadap hak peserta didik baru.


    3. Sekolah yang Melanggar Dapat Dikenai Sanksi


    Permendikdasmen juga memberikan penegasan mengenai sanksi bagi satuan pendidikan yang tidak mematuhi ketentuan pelaksanaan MPLS.


    Sekolah yang terbukti melaksanakan kegiatan di luar aturan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian kegiatan MPLS apabila ditemukan pelanggaran serius.


    Untuk membangun budaya sekolah yang positif sejak hari pertama, pemerintah menetapkan enam materi utama yang wajib diberikan kepada peserta didik baru.


    1. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

    Peserta didik dikenalkan pada kebiasaan-kebiasaan positif yang membentuk karakter disiplin, mandiri, bertanggung jawab, serta memiliki semangat belajar sepanjang hayat.


    2. Program Pagi Ceria

    Kegiatan pembuka setiap pagi dirancang untuk menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, penuh semangat, dan mempererat hubungan antarsiswa maupun antara siswa dengan guru.


    3. Edukasi Etika Bermedia Sosial

    Di era digital, peserta didik dibekali pemahaman mengenai penggunaan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, serta pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang digital.


    4. Pembiasaan Budaya 5S

    Sekolah menanamkan budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S) sebagai bagian dari pembentukan karakter dan penguatan budaya saling menghormati di lingkungan sekolah.


    5. Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI)

    Program ini mengajak peserta didik menjaga kebersihan lingkungan sekolah, menerapkan pola hidup sehat, serta membangun kepedulian terhadap lingkungan sekitar.


    6. Gerakan Rukun Sama Teman (GRST)

    Materi ini bertujuan membangun sikap toleransi, persahabatan, kerja sama, dan saling menghargai antarsesama peserta didik agar tercipta lingkungan belajar yang harmonis dan bebas dari perundungan.


    Melalui konsep MPLS Ramah 2026, pemerintah berharap kegiatan pengenalan lingkungan sekolah tidak lagi dipandang sebagai ajang orientasi semata, tetapi menjadi fondasi awal dalam membangun karakter peserta didik yang berintegritas, berakhlak mulia, serta mampu hidup berdampingan dalam lingkungan yang aman dan inklusif.


    Sekolah diharapkan menjadi ruang yang memberikan rasa nyaman bagi setiap anak untuk belajar, berkembang, dan mengekspresikan potensinya tanpa rasa takut.


    Keberhasilan pelaksanaan MPLS juga membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, hingga masyarakat. Dengan sinergi tersebut, diharapkan seluruh peserta didik baru dapat memulai tahun ajaran 2026/2027 dengan semangat, rasa percaya diri, serta pengalaman belajar yang positif sejak hari pertama. (Aspira)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +