1. SIM A
Diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) paling tinggi 3.500 kilogram, seperti mobil pribadi atau kendaraan penumpang.
2. SIM B I
Digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor perseorangan maupun umum dengan JBB lebih dari 3.500 kilogram, seperti truk sedang atau bus tertentu.
3. SIM B II
Diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan berat, alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan dengan gandengan dan tempelan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. SIM C
Diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai klasifikasi yang telah ditetapkan dalam regulasi Korlantas Polri.
5. SIM D
Diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan bermotor yang telah disesuaikan dengan kondisi fisiknya.
6. SIM Internasional
Diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang akan mengemudikan kendaraan di luar negeri pada negara-negara yang mengakui SIM Internasional sesuai konvensi internasional.
Dengan memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai, seorang pengemudi telah memenuhi salah satu persyaratan hukum dalam berlalu lintas. Selain itu, kepemilikan SIM juga menunjukkan bahwa pengendara telah melalui proses uji kompetensi, baik teori maupun praktik, sehingga dinilai layak mengemudikan kendaraan di jalan umum.
Penggunaan SIM yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan dapat berpotensi melanggar ketentuan lalu lintas dan berisiko dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Selain memiliki SIM sesuai golongannya, masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan masa berlaku SIM. Jangan menunggu hingga masa berlaku habis, karena keterlambatan dapat mengharuskan pemohon mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan kepolisian secara digital.
Informasi mengenai persyaratan, tata cara perpanjangan, hingga layanan SIM dapat diperoleh melalui akun media sosial resmi Digital Korlantas di @digitalkorlantas.official.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi dari akun tidak resmi yang mengatasnamakan layanan Korlantas Polri. Pastikan hanya mengikuti informasi yang disampaikan melalui kanal resmi agar terhindar dari hoaks maupun penipuan.
Dengan memahami jenis-jenis SIM sesuai golongannya serta memperpanjang SIM tepat waktu, masyarakat diharapkan dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas sekaligus mewujudkan budaya berkendara yang tertib, aman, dan bertanggung jawab di jalan raya. (Aspira)


.png)






